DPRD Kota Tangerang Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Akhir Masa Jabatan WaliKota dan Wakil WaliKota 

0
277

POSBUMI.COM, KOTA TANGERANG -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menggelar Rapat Paripurna, dalam rangka Penyampaian Penjelasan WaliKota Tangerang tentang 3 (tiga) Raperda Kota Tangerang. Sekaligus, pengumuman akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang periode 2018-2023, di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang. Selasa (07/11/23).

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo dan dihadiri anggota DPRD dan undangan lainnya. Diketahui, 3 (tiga) raperda yang disampaikan ialah tentang Kawasan Tanpa Rokok, Pencabutan atas Perda Nomor 8 tahun 2017 juga tentang Jaminan Kesehatan Daerah dan Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menyatakan telah ditetapkan tanggal akhir masa jabatan Walikota dan Wakil WaliKota Tangerang yaitu pada 26 Desember mendatang. Serta telah diusulkan tiga nama calon untuk bertugas sebagai Penjabat (Pj).

“Telah ditetapkan, masa akhir jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang ialah tanggal 26 Desember mendatang. Semoga kinerja terbaik dan maksimal hingga akhir jabatan nanti,” katanya.

Ketua DPRD juga menambahkan sedangkan untuk Raperda akan disegerakan,dan pastinya akan segera dikaji dan diajukan. Harapannya, pastinya bisa segera balik untuk dapat ditetapkan, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Tangerang.

Sementara itu, wakil walikota dalam sambutannya di hadapan para anggota dewan mengatakan semoga dengan adanya 3 (tiga) perda ini agar nantinya disegerakan serta menjadikan perda yang betul betul menjadi perda yang berguna bagi Masyarakat kota Tangerang.

“ Tiga Raperda tersebut sudah disampaikan, dan harapannya bisa segera untuk dibahas dan  ditetapkan. Sehingga, maksud dan tujuan dari 3 (tiga) Raperda dapat dimanfaatkan masyarakat Kota Tangerang,” ungkap Sachrudin, Wakil Wali Kota Tangerang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here