Dua Kawanan Pencuri Toko Pakaian Ditembak Polisi, 1 DPO

0
714

POSBUMI.COM, MAJALENGKA -Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian toko pakaian berinisial EA (37) dan LH (37).

Keduanya diringkus petugas setelah melakukan aksi kejahatan di salah satu toko Fesyen di Desa Maja Selatan, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, pada Kamis (5/3/2020).

Bahkan, keduanya mendapat hadiah timah panas lantaran saat akan ditangkap melawan dan mengancam petugas.

“Pelaku ini mengaku dari Cilincing, Jakarta Utara. Ada dua pelaku dari tiga pelaku yang melakukan aksinya saat itu. Satu DPO ya karena kabur. Sedangkan tersangka LH ada di Rumah Sakit. Kita berikan tembakan tegas terukur,” kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam press reales di Mapolres Majalengka, Senin (9/3/2020).

Ia mengungkapkan, dalam melakukan aksinya, para pelaku masuk ke dalam toko dengan cara mencongkel pintu toko menggunakan linggis. Beruntung, aksi tersebut diketahui warga sekitar, sehingga petugas bisa segera melakukan tindakan.

“Pada pukul 02.00 WIB dini hari, pelaku bertiga, masuk ke dalam Toko Fesyen. Ada masyarakat yang menginformasikan kepada petugas dan berkoordinasi ke polsek dengan Resere Polres segera menuju TKP. Kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku,” jelasnya.

Pelaku yang mengendarai mobil Grand Max bernopol B 1613 JP, mencoba melarikan diri dengan cara hendak menabrakkan mobil itu ke arah petugas.

“Waktu itu pelaku sudah dihadang mobil petugas, tapi tidak mau berhenti. Malah pelaku ini meneriakan ‘lanjut lanjut’ hingga nyaris menabrak petugas dan menabrak trotoar juga menabrak kendaraan dari masyarakat lain. Mereka melaju ke arah Majalengka,” katanya.

Dari pelaku ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, satu unit kendaraan Daihatsu Gran Max warna Silver Metalik, bernopol B 1613 JP berikut kunci kendaraan dan STNK, 3 karung pakaian, satu unit tablet warna putih, dan dua Linggis warna Biru.

“Rencananya pakaian itu akan dijual secara eceran. Kerugian sekitar Rp50 juta. Sebelumnya, mereka melakukan aksi serupa di Karawang dan Bandung,” pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(Iv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here