POSBUMI.COM,KAB.TANGERANG – Galian C di Desa Bakung Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, tidak hanya meninggalkan debu,polusi dan lumpur di jalan juga pemukiman, beberapa kesepakatan antara Warga dan penambang diduga janggal, 17/06/2024.
kesepakatan tersebut di antaranya adalah:
1. Akan menyetujui Jam ofrasional pukul 22:00 s/d 05:00 (Seluruh Armada)
2. Pemberihan jalan (Desa Bakung)
3. Penyiraman jalan (Desa Bakung)
4. Jangan Parkir Sembarangan
5. Dalam Mengendarai Ugal Ugalan
6. Konfensasi dari Pihak
Pengusaha
kesepakatan itu dilakukan saat pertemuan di Kantor Desa Bakung Dua Minggu yang lalu,
Sementara Kepala Desa dan juga Muspika Kecamatan Kronjo menyampaikan pihaknya sudah menangani masalah yang dikeluhkan oleh Warga terkait dampak Galian C tersebut.
Dengan adanya bukti Surat Pernyataan yang beredar saat ini, Ama Herman Ketua DPP LIK-KPK saat diwawancarai awak media mengatakan,”terkait Surat Peryataan tertulis dibuat tanggal 03 Juni 2024 yang di tanda tangani oleh Pemerintah Desa Bakung dan unsur Muspika Kecamatan Kronjo tersebut, menjadi bukti kuat adanya dugaan keterlibatan pemerintah Desa Bakung dan Muspika Kronjo dalam mendukung adanya aktifitas Galian tanah ilegal,
” Lanjut Ama Herman, kalau ditanya mengenai aturan pemerintah Desa dan pihak Muspika mukin lebih tau, akan tetapi bila dampak kerusakan lahan dan lingkungan maupun resiko kecelakaan jalan pejabat setempat terkesan tutup mata, karena bukan satu dua kali koban berjatuhan akibat jalan licin maupun kecelakaan armada kebanyakan siang hari,
“lantas tanggung jawab Desa dan Muspika dimama, pasalnya aktifitas Galian sudah lama tapi kenapa Surat Kesepakatan baru dibuat Dua Minggu yang lalu sementara korban kecelakaan banyak terjadi,” tegas Ama Herman Ketua DPP LIK-KPK
Hingga berita ini diterbitkan pihak intansi terkait belum dapat di hubungi.(Herlan/Tim)