GEMPUR berikan Pernyataan Sikap terkait Bansos Covid19 Kota Tangerang

0
927

POSBUMI.COM KOTA TANGERANG – Covid 19 masih terjadi dikota Tangerang dan sampai saat ini belum ada penurunan dari jumlah korban Covid 19. Pemerintah Kota Tangerang telah membuat Peraturan Walikota tentang PSBB dan sudah 3 kali mengeluarkan aturan tersebut, konsekuensi dengan dibuat aturan tersebut adalah pemerintah kota Tangerang wajib membantu para warga yang terkena dampak Covid 19.

Berdasarkan data yang masuk ke Dinas sosial data warga yang berdampak covid 19 berjumlah 89.000 terdiri dari pedagang kecil, tukang Ojek, Buruh/Pekerja yang dirumahkan/PHK, janda, warung warung bahwa Pemerintah Kota Tangerang telah menyiapkan Jaringa Pengaman Sosial (JPS) senilai Rp. 141 Milyar untuk para warga masyarakat Kota Tangerang yang berdampak tersebut diatas.

Tetapi sangat disayangkan sampai surat ini kami kepada Kota Tangerang belum sama sekali menyalurkan bantuan tersebut, sebagai warga kota Tangerang mereka semua berharap walaupun bantuan dari pemerintah pusat dalam bentuk sembako telah diberikan tetapi kenyataannya tidak mencukupi dengan apa yang diberikan pemerintah pusat.

Dengan tidak disalurkannya bantuan dari pemerintah kota Tangerang dengan ini kami sebagai perwakilan masyarakat menyatakan sikap :

1. Pemerintah Kota Tangerang segera menyalurkan Bantuan Sosial untuk warga yang terdampak Covid 19,

2. Mempertanyakan dan membutuh kan jawaban sejelas jelasnya benarkah angka 141 milyar yang sedia nya untuk alokasi bansos memang ada di dinas terkait,

3. Dan apabila memang ada Detil Penggunaan Anggaran (DPA) di dinas yang di alokasikan untuk bansos, mengapa sampai saat ini belum juga di realisasi kan,

4. Menyatakan bahwa sebagian masyarakat kota tangerang yang tidak terdata oleh dinas sosial masih membutuhkan bantuan sosial,

5.  Pernyataan Kepala Dinas Sosial tentang akan adanya pengalihan anggaran Bansos untuk pekerjaan fisik dalam anggaran perubahan itu sangat melukai rasa keadilan masyarakat,

6. Bahwa mendukung DPRD sebagai fungsi kontrol terhadap penggunaan anggaran pemerintah kota Tangerang harus tegas dan cermat dalam mengawasinya.

Demikian surat pernyataan ini kami buat, untuk dipergunakan sebagai mana mestinya.

Gerakan Masyarakat Peduli Urban (GEMPUR)

Kota Tangerang, Senin 8 Juni 2020
1. Heru Sunendar
2. Ferry Irawan
3. Darsono
4. Asep Yuliarto

(RED)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here