POSBUMI.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana harus mematuhi maklumat Kapolri dan imbauan Presiden Jokowi agar masyarakat menjauhkan aktifitas kumpul-kumpul selama status tanggap darurat wabah virus Corona (COVID-19) yang saat ini sudah menginfeksi hampir 2.000 orang di tanah air.
“Untuk itu Kapolda perlu bersikap tegas kepada Ketua DPRD DKI Jakarta dan Gubernur DKI agar membatalkan pemilihan Wagub Jakarta yang direncanakan Senin 6 April 2020 besok,” ujar Ketua Presidium Indonesia Police Wacth (IPW) Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya, Minggu (05/4).
IPW menilai, pemilihan Wagub bukan lah yang penting dan urgen bagi warga Jakarta. Terlebih, selama ini tidak ada Wagub juga tak masalah bagi warga Jakarta maupun bagi Gubernur Anies. Semua bisa berjalan normal.
“Yang terpenting adalah kesehatan warga Jakarta tidak makin terganggu. Pelarangan terhadap pemilihan Wagub ini perlu dilakukan secara tegas, mengingat Gubernur Anies berkali kali menegaskan bahwa pandemi Corona di Jakarta sudah sangat parah dan terbesar di Indonesia,” kata Neta.
Selain itu Maklumat Kapolri dan imbauan Presiden Jokowi harus dipatuhi seluruh Kapolda di negeri ini. Tanpa terkecuali Jika memang ada kerumunan, maka harus dibubarkan, termasuk jika DPRD tetap nekat melakukan pemiihan Wagub.
“Jika Kapolda memberikan ijin pelaksanaan Pilwagub, berarti Kapolda menganggap maklumat Kapolri tentang larangan berkumpul pada masyarakat, tidak memiliki pengaruh dan tidak dihargai sama sekali,” tuturnya.
Karena tidak dihargai lagi oleh Kapolda, lanjut Neta, sebaiknya Kapolri Idham Aziz harus segera mencabut maklumat tersebut.
“Buat apa ada maklumat kalau tidak digunakan, sama halnya itu tidak ada maklumat dan makluat itu tidak ada wibawanya. Sebaiknya dicabut maklumat itu, untuk menjaga kewibawaan Polri dan Kapolri, ” tegas Neta.
Panlih Wagub Jakarta memastikan akan menggunakan protokol pelaksanaan yang mematuhi Social Distance, Physical Distance.
“Percayalah itu hanya teori. Apalagi kalau kita berkaca pada persoalan di Bekasi yang melaksanakan rapid test toh malah menjadi kacau dan diprotes para media yang hadir. Jadi sangat jelas jika teori berbeda dengan praktek di lapangan. Masa yang berkumpul, akan beresiko tinggi untuk menjadi penyebaran wabah Corona,” sambung Neta.
Jika pun DPRD tetap ngotot ingin dilakukan pemilihan wagub, IPW memberi saran dan solusi lain. Yakni, jika DPRD DKI ingin menggelar pemilihan Wagub karena mengejar masa kadaluarsa.
Dewan harus menyepakati paripurna teleconference. Lalu, teknis pemilihanya, dewan bergantian masuk ruang paripurna dengan perbedaan waktu 12-20 menit untuk setiap anggota DPRD pemilik suara.
“Ini tidak akan beresiko terhadap pengumpulan massa dan penularan wabah COVID-19. Anggota DPRD jangan anggap enteng dengan wabah virus Corona dan jangan berusaha menentang maklumat Kapolri dan imbauan Presiden Jokowi,” jelas Neta.
Sikap anggap enteng terhadap wabah virus Corona dan sikap menentang Maklumat Kapolri serta imbauan Presiden itu sudah ditunjukan anggota Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta, S Andyka, yang mengungkapkan tetap akan melaksanakan paripurna Pilwagub pada Senin 6 April 2020, di tengah masa tanggap darurat Corona. Dan dikatakan, nantinya, protokol pencegahan penyebaran COVID-19 tetap diberlakukan saat hari pemilihan.
Namun IPW berharap, jika itu terjadi, Kapolda Metro Jaya harus membubarkannya demi menjaga wibawa maklumat Kapolri dan imbauan Presiden.