Corona Force Majeur, Pilkada Sergai Bisa Ditunda

0
831

POSBUMI.COM, SERDANG BEGADAI-SUMUT  – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Abdul Firman, S.Pd., M.Si menilai pelaksanaan Pilkada Sergai tahun 2020 dapat ditunda sementara waktu jika di kemudian hari Sergai dinyatakan sebagai daerah terdampak penyebaran Virus Corona oleh pemerintah.

Hal itu dikatakannya saat dimintai pendapatnya oleh wartawan, Kamis (19/3/2020) di Sei Rampah menanggapi terbitnya Surat Edaran Bupati Sergai Nomor : 18.11/421/1604/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Satuan Pendidikan.

Menurut dia, dalam beberapa waktu terakhir jumlah pasien di Indonesia yang dinyatakan positif maupun pasien dalam pengamatan (PDP) Virus Corona meningkat tajam.

“Jika situasinya memburuk di kemudian hari, bisa masuk kategori force majeur, sehingga tahapan Pilkada layak untuk ditunda sementara waktu,” ungkap Firman.

Dikatakannya, memang sejauh ini belum ditemukan kasus positif maupun PDP Virus Corona di Sergai, namun KPU Kabupaten Sergai perlu menyiapkan langkah-langkah antisipatif jika di kemudian hari Sergai force majeur akibat Virus Corona.

“Teman-teman KPU Sergai harus turut berpartisipasi dalam mencegah penularan Virus Corona. Di dalam tahapan Pilkada, ada proses verifikasi data serta pencocokan dan penelitian yang mengharuskan penyelenggara Pemilu bertemu dengan khalayak umum,” imbuhnya.

Selain itu katanya, ada pula kegiatan bimbingan teknis (bimtek) baik bagi penyelenggara maupun pengawas di tingkat kecamatan dan desa yang mengharuskan pertemuan dengan banyak orang.

“Pertemuan semacam ini juga bagian yang harus dipertimbangkan KPU (Sergai), sekali lagi jika situasinya memburuk. Sebab pertemuan publik yang melibatkan banyak orang seperti itu bisa menambah penyebaran dan penularan Virus Corona secara massif,” ujar pria yang akrab disapa Apoy ini.

Ia menambahkan, jika penundaan Pilkada Sergai tahun 2020 terjadi, tidak akan membuat tahapan Pilkada pada tahap selanjutnya terganggu. Jika diasumsikan pelaksanaan Pilkada harus mundur dua atau tiga bulan, maka pelaksanaan pemungutan suara dapat dilaksanakan di bulan Oktober atau Desember 2020.

Tetapi, KPU Kabupaten Sergai tidak bisa memutuskan secara sendirian. Sebab menurut Firman, pelaksanaan Pilkada serentak diatur oleh konstitusi. Harus dibangun komunikasi intens kepada KPU Sumut dan KPU RI guna melaporkan situasi daerah.

Di akhir tanggapannya, Firman berharap Kabupaten Sergai tetap kondusif dan terbebas dari ancaman dan penularan Virus Corona.

( Jrd )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here