Kasus Perumahan Syariah bodong, Korban Minta Para Terdakwa Dihukum Berat

0
994

POSBUMI.COM,TANGERANG- Sidang lanjutan ke-4 kasus penipuan Perumahan Syariah Maja-Lebak, Banten dengan 4 orang terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (23/4/2020).

Sidang secara online ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi (korban) berinisial NY, DA, SY, HN, TM, dan salah satu dari mereka adalah mantan marketing PT. WePro Citra Sentosa juga konsumen (pembeli) rumah tersebut.

Pada saat sidang berlangsung para saksi memberikan keterangannya secara lengkap saat membeli rumah syariah tersebut.

“Saat acara Indonesia Properti Expo yang dipamerkan di JCC Senayan Jakarta, juga ada yang tertarik pada saat melihat iklan di Niaga TV dan juga saat melihat tayangan berita di TV. juga media online,” ujar salah satu saksi (korban).

Menurut korban, ke-4 diantara mereka (terdakwa) juga mengadakan acara gathering yang di gelar di lokasi Maja- Lebak Banten.

Atas keterangan 5 korban tersebut, ke-4 terdakwa tidak bisa mengelak karena
para saksi (korban) memberikan bukti berupa foto ke majelis hakim.

“Kali ini ada client kita mengetahui Amanah City ini dari acara Indonesia Properti Expo di JCC Senayan, ada juga yang melihat tayangan ini di acara TV dan membaca berita di media online, dan ada juga yang datang langsung ke acara akbar gathering di Maja, Lebak – Banten,” ucap Ahmad Rohimin, kuasa hukum para korban.

Ia menjelaskan, saat itu salah satu terdakwa Cepi Burhanuddin sebagai Direktur Marketing PT. MPI sekaligus Direktur Marketing di PT. WCS hadir dalam memasarkan dan menawarkan perumahan syari’ah ini dalam acara Indonesia Properti Expo di JCC Senayan, Jakarta.

Cepi sendiri menerangkan kepada saksi dan awak media bahwa perumahan syari’ah ini merupakan hunian terbesar yang islami, tanpa riba, tanpa bunga, tanpa BI checking dan telah bekerja sama dengan Ormas Muhammadiyah, Banten.

“Selain itu Cepi juga ikut hadir dalam mempromosikan Amanah City ini di Maja, Lebak-Banten,” jelas Ahmad
Rohimin.

Sementara, kedua saksi DA dan SY menambahkan keterangan yang hampir serupa. Bahwa kedua saksi ini hadir langsung di acara akbar gathering di Maja, Lebak-Banten.

Kedua saksi ini menyaksikan langsung acara tersebut hingga selesai dan melihat Cepi sebagai Direktur Marketing membagikan hadiah berupa mesin cuci, kulkas dan hadiah umroh.

Sedangkan terdakwa Suswanto Sebagai Direktur Utama PT. WCS dalam promosinya menyampaikan, bahwa perumahan Syari’ah dengan sangat meyakinkan dengan promo-promo yang menarik disinilah para korban semakin yakin untuk mengambil perumahan Amanah City.

Suswanto juga ikut serta dalam peletakan batu pertama yang akan dijadikan Masjid di Amanah City tersebut”, ungkap Ahmad Rohimin.

Salah satu korban TM menjelaskan, dirinya tertarik membeli rumah disana karna dekat stasiun KA di Maja, juga di janjikan akan menjadi perumahan yang besar serta islami di kawasan tersebut.

“Tipe rumah yang saya pilih cukup masuk akal senilai 57 juta, dan makin yakin lagi ketika melihat logo Muhammadiyah. Namun ketika saya cek ke lokasi tersebut, ternyata belum ada pembangunan rumah melainkan hanya rumah contoh saja,” tutur TM.

TM menambahkan, dari keterangan Moch. Arianto (terdakwa) menyebutkan bahwa uang tersebut katanya habis untuk membayar karyawan.

“Semua itu tidaklah benar, karena baik marketing maupun security tidak dibayarkan fee nya,” jelasnya.

Para korban berharap, ke 5 terdakwa ini mendapat hukuman seberat-beratnya, karena telah menipu dan mencoreng nama besar Muhammadiyah.

“Para terdakwa agar di hukum seberat-beratnya dan hak kami dikembalikan seutuhnya”, tegas para korban.

Selanjutnya, Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada hari Selasa, 28 April
2020 pukul 10.00 WIB di PN Tangerang, dengan pemeriksaan para saksi dari Bank yang bekerja sama dengan PT. WCS dan DPMPTSP Kab. Lebak-Banten.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here