POSBUMI.COM, JAKARTA – Keluarga Susanty Artha Gilberte (korban KDRT) berharap agar Terpidana Edrik Tanaka Tan mendapatkan perlakuan yang sama seperti para narapidana lainnya didalam penjara.
“Keluarga besarnya tidak terima jika terpidana Edrik yang telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Susanty Artha Gilberte harus mendapatkan perlakuan khusus didalam penjara,” kata ibu kandung korban KDRT, Suyanti, Jumat (26/7/2024).
Terpidana Edrik Tanaka adalah pelaku KDRT yang telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa 16 Juli 2024, pada sidang pembacaan putusan perkara Nomor 342/Pid.Sus/2024/PN.
Dalam Amar putusannya, Majelis Hakim pimpinan I Wayan Gede SH MH., didampingi dua hakim anggota Iwan Irawan SH., dan Sontang Sinaga SH., yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 342/Pid.Sus/2024/PN menyatakan bahwa Terdakwa Edrik Tanaka Tan telah melanggar Pasal 44 ayat 1 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.
Diketahui bahwa pada tanggal 15 Januari 2024 atas kerja sama Fungsi Imigrasi dan Fungsi Protkons KJRI Guangzhou telah mengamankan Edrick Tanaka Tan di KJRI Guangzhou. Usai diamankan oleh pihak imigrasi, Edrick Tanaka Tan langsung dipulangkan ke Indonesia menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA899 sekitar pukul 15:45 waktu Beijing dengan pengawalan ketat.
Setelahnya di Indonesia, Edrick Tanaka Tan diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi cq Direktorat Pengawasan Dan Penindakan, dan lalu diserahterimakan ke Polres Metro Jakarta Utara. (yks)