Keluarga Korban KDRT Gelar Demo Di PN Jakut Tuntut Keadilan

0
477
Aksi demo tuntut keadilan atas kasus KDRT dengan terdakwa Edrick Tanaka di PN Jakarta Urata, Senin (15/7/2024).

POSBUMI.COM, JAKARTA – Simpatisan serta keluarga korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menggelar aksi demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (15/7/2024).

Selain menuntut keadilan, aksi demo digelar untuk memberikan dukungan terhadap korban kasus KDRT yakni Susanty (istri) yang dilakukan oleh Terdakwa, Edrik Tanaka (suami).

Dalam orasinya, para pendemo membentangkan poster yang bertuliskan “Hukum Seberat-beratnya Terdakwa Edrik Tanaka yang telah melakukan kekerasan terhadap Susanty”.

Aksi demo dilakukan menjelang pembacaan Putusan yang rencananya akan dibacakan pada Selasa, 16 Juli 2024, besok.

Pada sidang sebelumnya dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dawin SH., dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengatakan bahwa Terdakwa Edrik Tanaka dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 44 ayat (2) UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

JPU Dawin SH., menjerat Terdakwa Edrick Tanaka dengan UU KDRT sebagaimana diatur dalam Bab VIII tentang ketentuan pidana sebagaimana dijelaskan secara rinci dalam pasal 44-53 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam bentuk kekerasan fisik.

Oleh karenanya, JPU Dawin Sofian Gaja SH., menuntut Terdakwa Edrik Tanaka selama 2 (dua) tahun penjara.

Mendengar tuntutan yang dibacakan JPU yang menuntut terdakwa hanya dua tahun penjara, orang tua korban histeris didalam ruang sidang. Peristiwa tersebut sontak membuat perhatian yang ada didalam ruang sidang PN Jakarta Utara.

Kepada awak media, Suryati selaku ibu korban mangatakan alasan melakukan aksi meminta agar Majelis Hakim yang menyidangkan kasus KDRT tersebut bertindak seadil-adilnya.

“Hukum seberat-beratnya Terdakwa Edrik Tanaka atas kasus KDRT terhadap putrinya (Susanty),” tegasnya. (yn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here