POSBUMI.COM, JAKARTA – Sidang perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Edrik Tanaka kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (16/7/24) dengan agenda sidang Putusan atau vonis.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara Perkara Pidana Nomor 342/Pid.Sus/2024/PN., mengatakan bahwa Terdakwa Edrik Tanaka telah melanggar Pasal 44 ayat 1 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Oleh karenanya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap Terdakwa Edrik Tanaka selama 1 tahun 4 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, ibu korban kecewa terhadap majelis hakim yang telah menghukum ringan pelaku kekerasan dalam rumah tangga terhadap anaknya (Susanty Artha Gilberte).
“Seharusnya Susanty Artha Gilberte harus diberikan keadilan dengan pemulihan hak haknya akibat Kekerasan fisik dan trauma dan seharusnya majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal terhadap pelaku, sehingga anak saya mendapatkan keadilan,” ujar ibu korban saat dikonfirmasi wartawan.
Baca juga ;
Pada sidang sebelumnya, dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin SH., dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengatakan bahwa Terdakwa Edrik Tanaka dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 44 ayat (1) tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pada sidang agenda Tuntutan, JPU Dawin SH., menjerat Terdakwa Edrick Tanaka dengan UU KDRT sebagaimana diatur dalam Bab VIII tentang ketentuan pidana sebagaimana dijelaskan secara rinci dalam pasal 44-53 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam bentuk kekerasan fisik.
Oleh itu, JPU Dawin Sofian Gaja SH., menuntut terdakwa Edrik Tanaka selama dua tahun penjara. (yks)