POSBUMI.COM, JAKARTA – Terkait sidang putusan (vonis) terhadap terdakwa Edrik Tanaka dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga yang digelar pada Selasa 16/7/2024), pihak eluarga korban minta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar melakukan upaya hukum Banding.
Pada sidang pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang meriksa dan mengadili perkara Nomor : 342/Pid.Sus/2024/PN telah menjatuhkan hukum selama 1 tahun 4 bulan penjara terhadap Terdakwa Edrik Tanaka.
Dalam Amar putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menyatakan bahwa Terdakwa Edrik Tanaka telah melanggar Pasal 44 ayat 1 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Oleh karenanya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap Terdakwa Edrik Tanaka selama 1 tahun 4 bulan penjara.
Suryati selaku orang tua Susanty artha Gilberte (korban) mengatakan, kami keluarga besar korban KDRT tidak terima atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman terhadap Edrik Tanaka selama 1 tahun 4 bulan.
“Kami keluarga Susanty Artha Gilberte akan menempuh upaya hukum Banding agar Edrik Tanaka dapat dihukum seberat-beratnya,” ujar Susanti.
“Kami berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk melakukan upaya hukum Banding. Sehingga anak kami yang telah menjadi korban KDRT mendapatkan Keadilan,” tandasnya. (yks)