POSBUMI.COM,KAB.TANGERANG – LP-KPK menyurati Dirjen PSLB3 perihal izin Perusahan Pengangkutan dan pengolahan Limbah B3 atas nama PT Multi Makmur Limbah Nasional berdomisili di jl. Raya raya Kalibaru, Kelor Gaga Kolot, desa, Kelurahan Gaga , kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang – Banten, pada Jumat, (26/04/2024).
Tujuan LP-KPK menyurati karena hasil investigasi tim di lapangan mendapati perusahaan Multy melakukan pengangkutan dan penimbunan di duga limbah B3
Ketika Tim kami melakukan investigasi, terlihat ada angkutan yg diguga membawa limbah masuk ke perusahaan Multy Mamur Limbah Nasional tanpa alat angkutan yg sesuai aturan dalam pengangkutan Limbah B3.,” ujar Thamrin selaku ketua Kabupaten LP-KPK
Yang saya ketahui bahwa alat angkut limbah itu harus berizin yg sering dikenal namanya transporter Limbah B3.,” lanjut Thamrin
Karena itu , Kami selaku lembaga kontrol sosial menyurati Dirjen LSPB3 untuk menanyakan apakah PT. Multy Makmur Limbah Nasional sudah memiliki izin Pertek dan SLO nya.,” lanjut Thamrin
Masih Ketua LP-KPK kabupaten Tangerang, sikap tegas untuk menindak Perusahaan yang nakal dan sengaja tidak mematuhi UU LH yg berlaku.,” tutupnya Thamrin.
(TEAM).