Korban Kasus Perumahan Syariah Minta Barang Bukti yang Disita Dikembalikan

0
842

POSBUMI.COM, TANGERANG– Sidang pembelaan atau Pledoi kasus perumahan syariah PT Wepro Citra Sentosa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten pada Selasa (2/6/2020).

Sidang nota pembelaan terdakwa Supikatun dipimpin langsung ketua majelis hakim Gatot Sawardi, S.H. dan didampingi dua hakim anggota.juga hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Dengan fakta persidangan tersebut kuasa hukum terdakwa beranggapan tuntutan JPU dianggap tidak begitu kuat dan tidak sesuai fakta persidangan.

Menurut mereka berdasarkan fakta persidangan kuasa hukum terdakwa ini berkeyakinan bahwa terdakwa Supikatun tidak bersalah. Selain itu layak diputuskan dengan putusan bebas.

Sementara kuasa hukum para korban Ahmad Rohimin & Partners mengatakan, berdasarkan bukti dalam setiap persidangan, yakni kesaksian dari pihak perbankan, mantan audit, mantan bagian keuangan serta mantan marketing terbukti bahwa para terdakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang.

Selain itu, terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

“Padahal berdasarkan fakta persidangan dari keterangan para saksi, terdakwa Supikatun telah menerima uang dari PT. Wepro Citra Sentosa sebesar Rp 122 juta rupiah,” ujar pria yang sering disapa Aimin ini dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020)

Padahal terdakwa Supikatun mengaku bahwa tidak pernah bekerja di PT. Wepro Citra Sentosa,

“Dalam rekening koran terdakwa terbukti dengan jelas, Supikatun telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), salah satunya adanya transaksi ke salah satu pihak keluarga terdakwa,” kata dia.

Terkait hal tersebut, Aimin meminta kepada ketua Hakim jika asas ultra petita diterapkan secara mutlak dalam mengadili suatu perkara.

Putusan Hakim harus memuat idee desrech yang meliputi asas kepastian hukum (rechtsicherheit), asas keadilan (gerechttigkeit) dan asas kemanfaatan (zwechtmossigkeit).

Melihat ketiga unsur tersebut kata Aimin, ini harus dipertimbangkan Hakim dan bisa diterapkan secara proposional, sehingga dapat menghasilkan suatu putusan yang berkualitas dan memenuhi harapan pencari keadilan.

“Dapat memberikan keadilan substansial kepada masyarakat pencari keadilan agar tidak terkesan hakim hanya sebagai corong undang-undang,” tambahnya.

JP salah satu korban dan sejumlah korban lainnya juga meminta ketika Hakim membacakan putusan, semua aset yang sebelumnya telah disita oleh kepolisian sebagai barang bukti dapat dikembalikan kepada para korban.

Diketahui, terdapat sebanyak 63 orang korban yang mengalami kerugian.Pengembalian barang bukti uang tersebut diungkapkannya sebagai ganti rugi uang yang sudah digunakan oleh PT Wepro Citra Sentosa.

“Kami berharap hakim dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya, dan kami juga meminta agar aset dari PT Wepro Citra Sentosa dikembalikan kepada para korban,” ungkap JP.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here