POSBUMI.COM,JAKARTA– KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut, Indonesia masih belum bebas dari pekerja anak. Anak -anak masih berada dalam pekerjaan sektor-sektor informal yang sulit dielakkan, akibat absennya pengasuhan orang tua, jerat kemiskinan dan dimanfaatkan kelompok tertentu.
“Data di KPAI tahun 2019 anak korban trafficking dan eksploitasi yang didalamnya anak korban pekerja anak berjumlah 244 kasus. Spesifik data anak korban eksploitasi pekerja berjumlah 53 kasus,” ujar Komisioner KPAI bidang Trafficking dan Eksploitasi, Ai Maryati Solihah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (01/5) malam.
Ia mengatakan, data pekerja anak di Indonesia sebagaimana data Kemenakertrans yang di keluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2009 mengungkapkan bahwa jumlah anak di Indonesia dengan kelompok umur 5–17 tahun sebesar 58,8 juta anak, dengan 4,05 juta anak atau 6,9 persen di antaranya dianggap sebagai anak–anak yang bekerja.
“Dari jumlah total tersebut, sejumlah 1,76 juta anak atau 43,3 persen adalah pekerja anak dan 20,7 persennya bekerja pada bentuk–bentuk pekerjaan terburuk,” kata dia.
Hal ini tercatat pula dalam buku profil anak Indonesia tahun 2017, bahwa anak yang bekerja pada tahun 2016 mengalami peningkatan dibanding tahun 2012 sd tahun 2015 yang mengalami penurunan.
KPAI mengungkapkan, pekerjaan terburuk untuk anak menurut UU No 1 Tahun 2000 tentang pengesahan konvensi ILO Nomor 182 mengenai pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak antara lain,
Anak-anak yang dilacurkan, anak yang bekerja di pertambangan, anak yang bekerja sebagai penyelam mutiara, anak yang bekerja di sector kontruksi, anak yang bekerja di jermal, Anak yang bekerja sebagai pemulung sampah, anak yang dilibatkan dalam produksi dan kegiatan yang menggunakan bahan peledak.
Selanjutnya, anak yang bekerja di jalan, anak yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga, anak yang bekerja di industri rumah tangga, anak yang bekerja di perkebunan, anak yang bekerja pada penebangan, pengolahan, dan pengangkutan kayu, anak yang bekerja pada industry dan jenis kegiatan yang menggunakan bahan kimia yang berbahaya
Masih dikatakan Ai, dalam 3 minggu ini pengaduan ke KPAI terdapat beberapa case yang perlu disikapi mengenai Trafficking dan eksploitasi yang di dalamnya termasuk pekerja anak.diantaranya :
1. Laporan warga, mengenai anak yang bekerja jadi pemulung di sekitar perumahan, tanpa menggunakan masker. Ia tinggal di area pembuangan sampah akhir di Kawasan Depok. KPAI melakukan koordinasi dan bersurat kepada Menteri KPPPA serta berkoordinasi dengan Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos RI dalam membangun solusi mengenai kerentanan pekerja anak di era pandemi ini.
2. Hasil pengawasan KPAI, terkait kasus TPPO yang melibatkan remaja usia 15 dan 16 tahun yang ditemukan di Jakarta karena ada laporan masyarakat. Mereka akan dipekerjakan di Bali untuk prostitusi.
3. Hasil pengawasan KPAI berdasarkan laporan orang tua tentang anak pergi dari rumah dan ditemukan di sebuah Apartemen di Jakarta Timur, diduga untuk kepentingan eksploitasi seks berbasis daring.
4. Dugaan jual beli bayi dalam akun Instagram di dua lokus, Sidorjo dan Depok, saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian.
Untuk itu KPAI merekomendasikan :
1. Menjadikan hari Buruh ini, sebagai momentum negara dan pemerintah melakukan upaya strategis, cepat, dan tepat sasaran dalam mengintegrasikan kebijakan protocol kesehatan gugus tugas Covid-19 kepada anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus, yang didalamnya masalah pekerja anak yang terdampak secara langsung.
2. Kepada Kemenaker dan Kemensos RI serta KPPPA, mendorong dan memastikan negara hadir melindungi pekerja anak terutama mereka yang terdampak secara langsung masalah Covid – 19, mereka harus tetap tinggal di rumah dan mendapat bantuan dan perhatian dari Pemerintah. Untuk kasus anak pemulung yang saat ini sedang ditangani, masalah tidak berdomisili asli bukan merupakan penghalang, disinilah diperlukan terobosan dan skema bantuan jaring kesejahteraan social yang tepat sekaligus terintegrasi dengan protocol kesehatan.
3. Kepada Kemensos dan P2TP2A DKI, mendorong dan memastikan penanganan pada anak korban TPPO lebih menekankan aspek kesehatan Covid-19 dan tetap mengimplementasi penanganan anak korban sesuai dengan Gugus tugas TPPO, dimana anak tetap mendapatkan layanan rehabilitasi social dan upaya reintegrasi.
4. Kepada Kepolisian baik Mabes Polri dan Polda beserta jajarannya, KPAI mendorong dan memastikan dugaan pidana perdagangan anak harus ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat, sehingga penyelamatan jiwa anak segera tertangani.
5. Kepada Pemerintah, dunia usaha, dan seluruh masyarakat untuk mengupayakan secara maksimal penghapusan bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di sektor formal maupun informal.