POSBUMI.COM, TANGGERANG – Benny M. Sondakh B.SC SH., MH., CPHRM., N.L.T selaku kuasa hukum Subtitusi dari DPP Delegasi Pemersatu Rakyat (DPR) mewakili suara pekerja yang memberi mandat untuk membela hak yang seharusnya di berikan oleh PT.Hwa Lien Steel Factory yang berlokasi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang.
Benny Sondakh bersama tim DPP-DPR di Ketua-i Muhamad Agus Supriatna, mendatangi PT. Hwa Lien untuk bertemu Kuasa Hukum dari perusahaan yang sudah tertuang dalam musyawarah /risalah pertemuan per tanggal 23 Maret 2020, di tanda tangani langsung oleh Rustam Effendi SH selaku kuasa hukum perusahaan.
Kedatangan tim kuasa hukum pekerja sempat dipertanyakan oleh pihak satpam perusahaan. Terjadi sedikit perdebatan dan pada akhirnya dipersilahkan masuk ke ruang satpam karena dari pihak Perusahaan satu pun tidak ada yang bisa ditemui.
Setelah melakukan mediasi antara petugas satpam dan tim kuasa hukum pekerja ditengahi oleh petugas dari Babinsa dan Binamas Desa Mekar Jaya. Maka disepakati untuk tim kuasa pekerja berbicara via telepon genggam dengan kuasa hukum perusahaan.
Ternyata per tanggal yang sudah disepakati untuk pertemuan tersebut pihak kuasa hukum dari perusahaan secara tegas menolak bertemu. Yang mana penolakkan ini disampaikan melalui via telepon genggam dimana kedua kuasa hukum berkomunikasi.
” Dari hasil komunikasi tadi pihak kuasa hukum dari pekerja sepakat akan menindaklanjuti ke proses selanjutnya,” tegas Benny.
( Ric )