POSBUMI.COM, LEBAK – Lentera masyarakat banten (LMB) pertanyakan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kecamatan Cijaku Lebak Banten. Hal itu diungkapkan kan oleh Ketua Umum organisasi LMB ‘Lis Sugianto’ S.H, kepada wartawan di ruang kerjanya, rabu 1/02/24.
Menurut nya, setelah di lakukan investigasi ke Desa Desa di Kecamatan Cijaku, masih banyak ketertinggalan di sektor infrastruktur seperti jalan yang rusak di setiap Desa.
“Ini tentu saja menghambat perekonomian masyarakat yang melintasi jalan jalan desa yang rusak berat. Sementara itu mayoritas Kepala Desa khususnya di kecamatan cijaku telah menjabat lebih dari 1 periode akan tetapi masih banyak di temukan jalan yang hancur. Artinya anggaran dana desa yang selama ini di gelontorkan oleh pemerintah pusat maupun daerah di duga adanya penyelewengan, di mana anggaran tersebut prioritas adalah untuk membangun infrastruktur, “ujar Sugi.
Untuk itu, pihak nya telah menyurati setiap Desa di Kecamatan Cijaku Lebak Banten, tentang permohonan keterbukaan informasi publik sebagaimana di maksud dalam Permen No. 6 tahun 2014 tentang desa. UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, serta peraturan pemerintah no 43 tahun 2020 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
“Selain itu, peran serta masyarakat juga diatur dalam peraturan komisi informasi No.1 tahun 2010 tentang standart pelayanan informasi publik, permendagri no 113 dan 114 tahun 2014 tentang pengelolaan Dana Desa, pemendagri no 20 tahun 2018 tentang pengelolaan dana desa, permendagri no 1 tahun 2016 tentang aset desa, karena papan informasi publik tidak pernah terpasang dan BUMDES pun tidak bejalan, ini tentu saja menyakiti hati masyarakat,” Tegas nya.
Lis Sugianto juga mengungkapkan, dirinya selaku ketua umum LMB akan terus memperjuangkan hak hak masyarakat lebak banten. Terkait surat yang sudah di layangkan ke masing masing desa apabila tidak di respon, pihak nya akan segera melayangkan surat keberatan dan apabila masih tidak di indahkan, maka akan dilakukan gugatan ke instansi instansi yang berkaitan dengan pengawasan Dana Desa seperti BPKP.
“Presiden RI Ir. H. Jokowi Dodo” juga meminta agar setiap element masyarakat ikut berperan mengawasi Dana Desa. Jadi itu yang kita lakukan saat ini, dana Desa se Kecamatan Cijaku selama satu periode kemana. Jelas anggaran itu di fokuskan untuk membangun jalan dan embung atau irigasi. Namun hingga saat ini pembangunan itu tidak ada, jadi patut diduga terjadi banyak korupsi oleh oknum aparat di Desa Kecamatan Cijaku ini, ” tandas nya.
Presiden Jokowi, saat menghadiri pembukaan jambore nasional di Cianjur dengan tegas menyampaikan, kalau dana Desa yang sampai 2 miliar per tahun yang dikucurkan tidak diserap dengan benar, Presiden telah memerintahkan langsung BPKP untuk memeriksa dan akan menindak tegas setiap kepala Desa yang mengkorupsi Dana Desa. Sementara itu hingga berita ini diturunkan, pihak aparatur Desa atau Kepala Desa di Kecamatan Cijaku belum memberikan keterangan terkait surat permohonan informasi publik yang telah dilayangkan oleh Lentera Masyarakat Banten tersebut terkait penyerapan dana Desa selama satu periode itu.(Tim7)