LSM Ancam Laporkan Hutan Kota Dibabat Oleh Investor

0
951

 

POSBUMI.COM, Sampit Jalteng – Kasus pembabatan Hutan Kota yang diduga digusur oleh pihak investor perkebunan Kelapa Sawit yang terletak di Bengkuang Makmur, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Sampit/Kalteng.

Ratusan hektare kebun warga dan termasuk hutan kota yang ada di Desa Bengkuang Makmur, habis digarap oleh pihak infestor, maka Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meminta, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur segera turun tangan menyelesaikan permasalahan tersebut.

Ketua Lembaga Suadaya Masarakat LSM, SIRA bersama LSM,NCW. Wanto Perwakilan Kalteng ketika ditemui diKantornya, Minggu (28/03/2020),pukul 12.00 Wita,

Bersama warga sudah lakukan turun langsung dan kroscek kelokasi yang dimaksud hutan kota yang dikerjakan oleh pihak perusahaan tersebut, menurut Wanto mengatakan ternyata memang benar bahwa Hutan Kota yang selama ini perlu dilestarikan dan dijaga.

” Guna keutuhan hutan kota ternyata tinggal kenangan dikarnakan dibabat habis oleh pihak infestor yang tidak diketahui perizinanya,” terangnya.

Disamping itu Wanto mengutarakan seharus nya hutan kota itu sangat penting dan tidak boleh dikerjakan.

” Apalagi status hutan kota harus sama sama kita menjaga ekosistemnya maka dari itu saya berharap kepada pihak yang terkait dapat penyikapi secara serius dan segera mencari tau siapa pelakunya,” ungkapnya.

Beberapa hari terakhir ini saya bersama bersama petugas BLH Kotim turun kelokasi dan menyaksikan langsung dilokasi dibenarkan tersebut yang selama ini jadi perbincangan masarakat, pihak Dinas Lingkungan Hidup DLH Kotim yang ikut serta turun kelokasi juga mengatakan bahwa lahan yang dipergunakan perkebunan kelapa sawit tersebut adalah bersetatus Hutan Kota.

” Selanjutnya pihak Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) akan segera menberikan teguran keras terhadap para pelakunya, apa bila masih diindahkan maka hal tersebut akan dibawa kerana hukun untuk menguji kebanaranya ,” ujar Petugas BLH kepada Wanto.

Masih lanjut Wanto mengatakan kita tidak sampai disini menyikapi hal rersebut,selain itu juga kita akan layangkan surat resmi kepada pihak perusahaan penglola lahan tersebut.

” Terkait dengan perkara ini supaya lebih diketahui tingkat perizinanya sejauh ini sehingga berani membabat hutan kota yang selama ini masuk dalam daftar zona merah,”pungkas nya.

(Dani/Kr/Aidin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here