POSBUMI.COM,JAKARTA-Tiang reklame yang berdiri diatas trotoar di Jalan H.Aseni, Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat diduga kuat melanggar aturan dan ketentuan.
Trotoar yang sejatinya dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk pejalan kaki, justru beralih fungsi. Hal ini tentunya sangat mengganggu kenyamanan bagi para pejalan kaki yang melintas dikawasan tersebut.
Menurut penuturan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, tidak mengetahui siapa pemilik tiang reklame yang baru berdiri diatas trotoar itu.
“Reklame ini kalo gak salah dipasang pada malam hari, soalnya kemarin itu belum ada,” ucapnya, Minggu (7/6/2020).
Terkait hal itu, Madsanih Manong dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar menyayangkan tindakan pengusaha reklame yang diduga melabrak aturan.
“Sangat disayangkan kalau itu diduga untuk spece iklan milik pengusaha yang berdiri diatas trotoar jalan atau fasilitas umum yang nota bene milik pejalan kaki. Tentunya ini melanggar ketentuan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” ungkap dia.
Selain itu Madsani juga menegaskan, pengusaha reklame seharusnya bisa sewa lahan atau beli lahan di sekitar lokasi bukan diatas trotoar jalan. Untuk itu Pemprov DKI Jakarta diminta segera bertindak tegas.
“Saya berharap masalah ini harus di tindak tegas oleh Gubernur DKI dan jajarannya. Jangan ini dibiarkan pelanggaran terjadi di depan mata,” tegasnya.