POSBUMI.COM PEMALANG – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 47 Tahun 2020 telah mengatur pembatasan orang yang keluar atau masuk Jakarta selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bagi warga yang bekerja di luar sektor yang dikecualikan dilarang keluar-masuk Jakarta.
Dalam penjelasan Drs. Teutuko Raharjo selaku juru bicara gugus Covid-19 di posko pendopo Kabupaten Pemalang Provinsi JawaTengah
Mau kembali kerja keluar kota ini loh yang harus dilakukan,Orang tersebut harus melakukan rapid tes dahulu di rumah sakit jika dinyatakan sehat kemungkinan besar bisa berangkat.
” Bukan diposko Penanggulanga Covid-19, ada prosedurnya, ” ujar Tetuko, Sabtu (30/05) di Posko Penanggulangan Covid-19.
Sekarang sudah tahukan siapa yang berhak memgeluarkan SIKM. Rupanya, pemerintah DKI juga sudah ada aplikasinya yang harus di isi loh. Namanya Jak EVO, namun berdasarkan data Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta menyatakan 66,6 persen permohonan SIKM ditolak karena tak memenuhi ketentuan substansial.
Seminggu yang lalu saja tercatat 125.734 orang mengakses situs perizinan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM), namun hanya 5.247 yang diterima.
Kenapa bisa ditolak, rilisan dari salah satu media Kepala Dinas DPMPTSP Jakarta Benni Aguscandra mengatakan permohonan SIKM yang ditolak biasanya tak memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam penelitian administrasi dan teknis perizinan.
Salah satu alasan permohonan yang ditolak DPMPTSP Jakarta adalah untuk halalbihalal dengan keluarga.
Nah, ternyata tidak gampang yah. Bagi kalian yang akan kembali kerja khususnya di DKI.
Berikut adalah dokumen yang harus dilengkapi untuk pemohon yang berdomisili di DKI Jakarta:
Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas Surat pernyataan sehat bermaterai Surat keterangan bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang) Surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali) Pas foto berwarna dan pindahan KTP, Sementara itu dokumen yang harus dilengkapi pemohon dengan domisili non Jabodetabek yang hendak masuk ke Jakarta adalah:
Surat keterangan Kelurahan/Desa asal
Surat pernyataan sehat bermaterai
Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang) Surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan Surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali) Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali) Pas foto berwarna pindahan, terangnya
( HAERUN & A`IDIN )