POSBUMI.COM,KAB.TANGERANG – Banyaknya lapora atau aduan dari masyarakat terkait TKW/PMI yang bermasalah di Timur Tengah, macam-macam kasus dari tidak di gajih, kekerasan fisik dan juga sampai kematian, para pelaku usaha yang mengirimkan TKW juga biasa di sebut PMI yang di berangkatkan secara ilegal sabtu, 23/12/2023.
Hal ini di alami Mariah TKW Warga Kampung Pejamuran RT/RW 01/01 Desa Pasilian Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangeran Provinsi Banten,
Mariah saat di konfirmasi awak media ia mengatakan,” saya kerja di Dubai Uni Emirat Arab semenjak 2018 yang lalu di sana sering gunta ganti majikan, saya di peroses oleh seponsor bi Jasmi orang Kronjo, tiap kali memimta foto paspor bilangnya ga ada, belum pernah respon disaat saya mengeluh,
diarab saudi, mau berobat juga susah karena tidak ada surat-surat ataupun igoma, jadi di obati alakadarnya saja seperti obat warung dan sebagainya, bukannya membaik malah tambah drof,”tuturnya.
“Lanjut Mariah TKW, setelah saya oprasi tanggal 23/10/2023 saya di Tarhil lalu Tanggal 27/10/2023 di rumah sakit dalam pendampingan pihak Tarhil, satu bulan ful di rumah sakit, setelah keluar dari rumah sakit tiga hari kemudian saya dipulangkan,”ucap Mariah.
Di saat yang sama Aji Dodi suami Mariah iapun mengatakan,” waktu istri saya sakit di sana saya menyarankan ke Tarhil, menyerahkan diri biar ada pengobatan dari pihak KJRI Dubai alhamdulillah pihak tarhir mengobati istri saya sampe di oprasi tiga kali, saya berharap pihak seponsor untuk bertanggung jawab memberikan santunan atau hak-hak istri saya untuk keperluan pengobatan karena kalau kita lihah luka istri saya butuh biaya yang tidak sedikit,”jelas Dodi suami korban.
Menanggapi hal tersebut HERLAN Wakil DPC Garda BMI Tangerang saat di konfirmasi di ruang kerjanya ia mengatakan,” sangat berharap kepada pihak penegak hukum Provinsi Banten, agar menindak para pelaku atau seponsor nakal yang tidak bertanggung jawab,
“pasalnya banyak peraturan dan UU yang bisa digunakan untuk menjerat Seponsor ilegal seperti dengan UUD 1945 pasal 28 ayat 1 dan 2, UU HAM no 39 tahu 1999 UU ILO no 6 tahun 2012 pasal 11dan 12 tentang Hak hak PMI dan keluarganya, Perpres no 54 tahun 2018, Permenaker no 260 tahun 2015 tentang Moratorium dan UU nomor 18 tahun 17, tentang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, banyak pasal pasal yang dapat menjeratnya, tapi yang sekarang terjadi itu terpokus pada UU no 21 tahun 2007 saja,
“Kami DPC Garda BMI Tangerang berharap pihak penegak hukum dapat melakukan penegakan hukum secara tegas, agar jangan sampai menimbulkan praduga atau kecurigaan yang kurang baik terhadap institusi, agar para TKW yang mendapat perlakuan tindak kekerasan majikan hingga kerja bertahun tahun tidak di gajih dapat segera di pulangkan ke kampung halamannya, dan dari pihak seponsor pun harus bertanggung jawab untuk memulangkannya memberikan atau menyelesaikan hak hak PMI nya,” tegas Herlan Wakil GARDA BMI.
H/Red