Merasa Hebat Mirah Seponsor Asal Bakung Kronjo Diduga Punya Beking Kuat Seolah Kebal Hukum

0
189

POSBUMI.COM,KAB.TANGERANG – banyaknya laporan dari Warga terkai TKW/PMI yang bermasalah di Timur Tengah, yang diduga diberangkatkan non persedural atau ilegal oleh seponsor atas nama mirah Warga Kampung Pasir Salam RT/RW 01/01 Desa Bakung Kecamatan Kronjo Kabupatan Tangerang Banten. dari tidak di gajih sampai mendapat kekerasan fisik, patut diduga tidak bertanggung jawab seolah kebal hukum, (21/06/2024).

Hal ini di alami Dumyati TKW Warga Kampung Pasir Salam RT/RW 01/01 Desa Blukbuk Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangeran Provinsi Banten.

Dumyati saat di konfirmasi awak media ia mengatakan,” saya kerja di arab saudi didaerah Sakaka sudah hampir tiga puluh bulan, saya ingin pulang Pak gajih selama hampir enam belas bulan belum di bayar paspor KTP dirampas majikan,”tutur Dumyati,

Di saat yang sama Dani kakak Dumyati iapun mengatakan,”saya dan keluarga ditemani RT sudah menemui seponsor jawabannya siap untuk tanggung jawab, saat itu saya minta kesemponsor untuk dibuatkan surat peryataan siap urus pemulangan dan ganti rugi terkait gajih yang belum di bayar, mirah selaku seponsor tidak mau buat surat itu, cuma dia berjanji siap urus pemulangan dan urus gajih Dumyati yang selama hampir enam belas bulan yang belum di bayar,”tutur Dani kakak Dumyati.

Mirah selaku seponsor saat di konfirmasi melalui pesan imo yang balas mengaku suaminya ia mengatakan,” maap pak saya suaminya, intinya istri saya masih tanggung jawab, jangan selalu WA istri saya soalnya dia lagi berusaha, ga gampang balikin orang dari arab ke indonesia dan ga gampang juga bicara sama majikan, ko anda seperti pahlawan kalau anda bisa bantu ya kerjain sendiri gak usah minta tolong seponsor sekalian urus gajihnya,”terang yang mengaku suami Mirah.

Menanggapi hal tersebut H. Tarmidi Ketua DPC Garda Buruh Migran Indonesia (BMI) Tangerang saat di konfirmasi di ruang kerjanya ia mengatakan,” seponsor atas nama Mirah ini arogan berkata kasar intidasi kepihak keluarga, hampir semua TKW yang ia berangkatkan tidak di urus cuma janji-janji manis yang keluar dari mulutnya saat ada masalah.

” masih Ketua Garda BMI, TKW yang diberangkatkan Mirah ketimur tengah kebanyakan di peroses sendiri diduga seponsor satu ini punya beking kuat dibelakangnya seolah kebal hukum,

“Lanjut H. Tarmidi, sangat berharap kepada pihak penegak hukum Provinsi Banten, agar menindak para pelaku atau seponsor nakal yang tidak bertanggung jawab,
pasalnya banyak peraturan dan UU yang bisa digunakan untuk menjerat Seponsor ilegal seperti dengan UUD 1945 pasal 28 ayat 1 dan 2, UU HAM no 39 tahu 1999 UU ILO no 6 tahun 2012 pasal 11dan 12 tentang Hak hak PMI dan keluarganya, Perpres no 54 tahun 2018, Permenaker no 260 tahun 2015 tentang Moratorium dan UU nomor 18 tahun 17, tentang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, banyak pasal pasal yang dapat menjeratnya, tapi yang sekarang terjadi itu terpokus pada UU no 21 tahun 2007, yang katanya belum pulang korbannya belum bisa di tangkap, inikan aneh, ” tuturnya.

“Kami DPC Garda BMI Tangerang berharap pihak penegak hukum dapat melakukan penegakan hukum secara tegas, agar jangan sampai menimbulkan praduga atau kecurigaan yang kurang baik terhadap institusi, agar para TKW yang mendapat perlakuan tindak kekeran majikan hingga kerja bertahun tahun tidak di gajih dapat segera di pulangkan ke kampung halamannya, dan dari pihak seponsor pun harus bertanggung jawab untuk memulangkannya memberikan atau menyelesaikan hak hak PMI nya,” tegas H
Tarmidi Ketua Garga BMI.(Helan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here