Merny Arif Pihak Keturunan Ahli waris Lie pie Goan Laporkan Mafia Tanah Ke Polres Kota Tangerang

0
375

POSBUMI.COM,KOTA TANGERANG – Merny Arif Pihak Keturunan Ahli waris Lie pie Goan ‘ telah melaporkan dua kasus sekaligus ke polres kota Tangerang‘ Mafia Tanah dan oknum Mempunyai girik girik palsu yg di gunakan sebagai Alat Bukti Untuk Mengajukan Gugatan dagelan ke pengadilan tangerang.

1. Bidang 43 Luas – + 5400. M2. Milik Lie Pie Goan. C. 1153. di gugat Oleh Ahli Waris Alm M Yusup Dengan C. Girik 978. Yg diduga Girik PALSU. Kemudian Karena Sadar girik AKAN GIRIK NYA YG PALSU AKHIRNYA PENGGUGAT MENCABUT Gugtatan nya dI Pengadilan Tangerang.

2. Bidang 75. Luas – + 23.660 m2 C. 1152. Milik Lie pie Goan DI GUGAT
*Laporan Pertama:
Pemalsuan Girik dan Gugatan dagelan yg sengaja di ciptakan oleh Mafia Tanah dan oknum

Dalam laporan pertama, Merny Arif menduga

Ahli waris Alm m Yusup
Menggugat penggarap Ahli waris Amil Bana Salah Satu Ahli waris
amil Bana adalah Tergugat Anharudin

Ahmad Yani,lurah selapajang telah memalsukan girik C nomor 978/3478/87/145 atas nama M Yusup. Padahal girik c. 978 atas nama rastam ‘ C. 978 tersebut di pakai untuk meng klaim bidang 43 seluas 5.400 m2.

Girik palsu tersebut diduga digunakan Oleh Ahli waris M. Yusup salah Satunya Ahli waris tersebut adalah Ahmad Yani untuk menggugat Pemkot Tangerang. di Pengadilan Kota Tangerang. Seluruh Ahli waris Alm m Yusup yg meng klaim dan menggugat di atas lahan Hak milik Lie pie Goan agar di panggil oleh penyidik ‘ karena mereka sudah melakukan perbuatan yang melanggar hukum

“Saya pemilik sah tanah tersebut dan memiliki Bukti Surat Surat girik asli,” tegas Merny Arif.

Merny Arif juga menjelaskan bahwa Ahmad Yani telah mencabut gugatannya di Pengadilan Kota Tangerang. Namun, Merny Arif tetap melaporkan kasus ini ke polisi karena merasa dirugikan.

“Laporan Kedua: Pemalsuan Girik dan Gugatan Palsu oleh Sembilan Terlapor” Jamun – Mutar –

Dalam laporan kedua, Merny Arif menduga ke sembilan orang Tersebut telah memalsukan girik untuk Meng klaim bidang 75 seluas 23.688 m2.

Girik palsu tersebut diduga digunakan sembilan terlapor untuk menggugat Pemkot Tangerang dan Pt. Angkasa pura di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Ke sembilan orang Tersebut adalah Mafia Tanah yang telah penggugat Pemkot dan Pt Angkasa pura. Hukum Dagelan

Mafia Tanah Mengajukan gugatan dengan Alas hak girik di duga palsu ‘ Gugatan sengaja di ajukan ke PN. Tangerang. Untuk mengelabui penegakan Hukum ‘

gugatan Dagelan yang Menjijikan ‘ begitulah Cara Kerja Mafia Tanah dan Oknum yang sudah mendesain hukum acara gugatan perdata yang sistematis ‘ jelas Merny Arif.

Merny Arif juga menduga bahwa sembilan terlapor Adalah Mafia Tanah yang sudah bekerja sama dengan oknum oknum Biadab
Mereka adalah orang orang yang Sedang Mabuk Kekuasaan dan mabuk kepentingan ‘ Mereka Mafia Tanah dan oknum biadab Sengaja Menciptkan hukum sesat untuk melakukan perampasan tanah milik orang lain.

Mafia tanah dan oknum adalah penjahat yang Sudah Melakukan Tindakan Kejahatan Uang Konsyinasi Milik Lie pie Goan ‘ Tapi tindakan kejahatan nya belom Sampai Finis ‘ Untuk uang konsyinasi milik kakek Saya belom berhasil di jadikan bancakan ( bagi bagi uang haram ) oleh mafia tanah dan oknum. Tegas Merny Arif

“Pernyataan M. Zulhamsyah SH, Kuasa Hukum Merny Arif”

M. Zulhamsyah SH, kuasa hukum Merny Arif, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya.

“Kami yakin bahwa klien kami adalah pemilik sah tanah tersebut dan akan membuktikannya di pengadilan,” ujar M. Zulhamsyah SH.

M. Zulhamsyah SH juga meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan Merny Arif.

“Kami harap pihak kepolisian dapat segera menyelesaikan kasus ini dengan adil,” harap M. Zulhamsyah SH.

Kasus ini menjadi contoh kompleksnya permasalahan terkait sengketa tanah di Indonesia.

“Saat di konfirmasi Jack sany dan Nurawing
adalah tokoh masyarakat Kota Tangerang yang selalu perduli dengan Kesulitan masyarakat yang Terzolimi ‘ Sudah Seharus nya Pemerintah Kota Tangerang Bangga Mempunyai Tokoh tokoh hebat ‘Tegas Merny arip ahli waris keturunan Lie pie Goan.

Diharapkan agar pihak yang berwenang dapat menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan adil.

Pak Presiden Republik Indonesia
Bapak kapolri Bapak mentri Atr. Bpn RI, Selalu memberikan peringatan dengan tegas kepada seluruh Jajaran nya Untuk Memberantas Tindakan Kejahatan Mafia Tanah dan Oknum Oknum Sesat ‘ Semoga Mafia Tanah Dapat Tertangkap Sesuai Hukum yang berlaku Dan Oknum nya harus Banyak baca istigfar dan Harus Punya Rasa malu semalu malunya atas perbuatan nya yg Sangat keji ‘ Mereka semua adalah Mafia Tanah dan oknum oknum Zolim yang hendak Merampok Uang konsyinasi Di atas Lahan Hak milik Ahli Waris Lie pie Goan‘

KARENA SUDAH ADA TERJADINYA KEJAHATAN HIPNOTIS YANG DILAKUKAN OLEH GEROMBOLAN MAFIA TANAH ‘ SEHINGGA MENGAKIBATKAN TERJADINYA KETUKAN PALU HAKIM YANG KELIRU DALAM MEMUTUSKAN TENTANG MENEGAKAN KE ADILAN HUKUM YG BENAR.

Semoga Bapak Jaksa Agung R.i ‘ Bapak Kajari tangerang Bapak Kapolri Bapak Kapolres Tangerang ‘ Bapak Nurdin Pj Walikota Dan inspektorat Tangerang kota Dapat Berkolaborasi Dengan Masyarakat Untuk Memberantas Tindakan Kejahatan Mafia Tanah Dan Oknum Gerombolan Mafia Tanah Dan Oknum Adalah Musuh Masyarakat yg Sangat Menjijikan dan Sangat Meresahkan sekali ‘ sikap dan kelakuan Mafia dan Oknum Selalu bangga dengan Tindakan kejahatan yg dilakukan nya tegas JACKSANY.

Merny Arif. Memohon Kepada Yth Ketua Pengadilan Tangerang dan Kepala Bpn Atr kota Tangerang
Untuk Tidak Memberikan Pembayaran Uang Ganti Rugi Konsyinasi Kepada pihak Pihak Telapor Yani Cs dan Jamun cs dan Mutar Cs. Karena Mereka adalah gerombolan Mafia Tanah yang Sedang Saya Laporkan ke Hukum Ke polisian Polres Metro Kota Tangerang Dan Ke Kajari Tangerang. Dengan girik Paksu nya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here