Oknum Anggota DPRD SERUYAN Gunakan Narkoba digulung Polres KOTIM

0
700

POSBUMI.COM SAMPIT – Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, didampingi oleh Wakapolres Kotim Kompol Abdul Aziz dan Kasat Narkoba Ipda H. Arasi, S.H., serta puluhan anggota Polres Kotim lainnya gelar Press Release ungkap penangkapan tiga orang tersangka kasus tindak pidana narkotika salah satunya adalah anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Senin (01/06/2020) di Mapolres Kotim.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Posbumi.com hanya bermidalkan informasi warga dan berkat kerja keras Satresnarkoba Polres Kotim dipantau langsung oleh Wakapolres dilapangan karena ada informasi dari warga bahwa tersangka EJ sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya, dan ada orang penting yang terlibat lalu dilakukan penyelidikan.
Akhirnya tiga orang tersangka berinisial EJ, ER dan KK berhasil ditangkap dan diamankan beserta barang buktinya, Minggu 31 Mei 2020, sekitar jam 13.30 Wib, di jalan Baamang Tengah I RT. 011 RW. 004, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Salah satunya oknum anggota DPRD Seruyan berinisial ER (42) saat di introgasi Kapolres Kotim mengakui bahwa sudah 10 kali beli sabu kepada tersangka EJ (44) yang berstatus sebagai Bandar dan tersangka KK (31) sebagai pengedar, diakui ER bahwa memakai sabu untuk Suplemen karena sering melakukan perjalanan jauh Sampit-Seruyan biar semangat dan tahan lelah.

Ketiga tersangka diringkus polisi dirumah kediaman tersangka-1 EJ (bandar) saat mereka melakukan transaksi, dari tangan tersangka-2 ER polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 0,34 gram yang sebelumnya sempat dibuang tersangka dibawah lantai rumah, sedangkan dari tersangka-3 KK berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 0,23 gram.

“Pengakuan tersangka sementara, barang itu digunakan untuk diri sendiri. Namun masih kami dalami,” kata Kapolres Kotim.

Sedangkan dari tersangka-1 EJ barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 26 paket sabu seberat 6,69 gram yang disimpan atap samping rumahnya setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RW dan warga sekitar.

“Selain itu kami juga menyita barang bukti 1 lembar plastik hitam 1 lembar tisu 1 buah hand phone Nokia warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 1.850 000,” jelasnya.

“Pesan saya kepada seluruh masyarakat Kotim bahwa dalam memberantas narkoba kami tidak pandang bulu, baik dia oknum pemerintahan maupun masyarakat biasa, kita akan tindak tegas jika mendapatkan laporan maupun tangkap tangan,” pungkasnya.

Pasal yang di sangkakan terhadap ke tiga tersangka adalah pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 10 miliar.pungkasnya.

(KAR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here