POSBUMI.COM, SAMPIT/ KALTENG – Puluhan Kelompok Tani di Kabupaten Kotawaringin Timur (KOTIM ), mengeluh lantaran harga pupuk bersubsidi dijual tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi ( HET ) diduga kuat ada oknum Dinas BPP, yang sidah menyalahi kewenangan dan menaikan harga dari harga (HET) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pada tanggal 14. April No.01 .2020. Lalu tentang Peraturan Mentri Pertanian Republik Indonesia, Tentang penyaluran harga Eceran tertinggi pupuk subsidi kapada kaum petani.
Semestinya pupuk bersubsisi dari Pemerintah yang diberikan kepada kaum petani, dengan harga subsidi sangat membantu dan meringankan beban petani agar bisa mendapatkan pupuk bersubsidi dan dapat membeli melalui kelompok lebih murah, tetapi sebaliknya selama ini yang didapat oleh para petani , bukanya harga dari distribitor, yang didapat tak lain dari salah satu oknum BPP yang menyalurkan dan harga dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi ( HET ) .
Menurut sumber informsi yang bisa dipercaya belum lama ini mengatakan, kejadian ini sudah hampir satu tahun , setiap kelompok tani yang ingin mendapatkan pupuk bersubsidi diharuskan melalui kepala BPP dan diharuskan duit disetorkan terlebih dahulu , ironisnya lagi harga pupuk bersubsidi yang seharusnya hanya dibayarkan oleh masing masing kelompok tani dalam satu sak 50kg, seharga seharga Rp= 115.000.00 dijual oleh oknum BPP kepada petanimelalui kelompok seharga Rp= 125.000.00 dalam satu sak pupuk 50kg tersebut sedangkan setiap tiap kelompok tani mendapatkan pupuk subsidi dalam satu bulan sesuai kebutuhan sebanyak (8) Ton, berapa keuntungan oknum BPP memungut dari masing masing kelompok tani.
Sementara Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP). Spd ketika dikonfirmasi oleh Posbumi.com. Rabu, (22/04/2020) pukul 16.00. Wita, membenarkan kalau pupuk bersubsidi tersebut semua petani yang melayani saya selaku kepala BPP dan semuanya harus melalui saya kalau tidak, tidak akan bisa mendapatkan pupuk subsidi tersebut. Iironisnya ketika disinggung terkait pelayanan kepada kelompok tani, tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi ( HET ) seperti tidak bersalah dengan tenang oknum BPP tersebut mengatakan memang diakuinya bahwa harga pupuk tersebut ia jual diluar ( HET ) dengan harga Rp= 125.000.00 karna menyiapkan gudang pribadi untuk melayani semua kelompok tani yang membutuhkan pupuk bersubsidi.
Spd mengakui kalau bisnis yang ia lakukan tersebut salah. Saya sadar kalau apa yang saya lakukan itu salah , tapi mau gimana sedangkan saya selain terlibat dalam mengawasi langsung pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut, saya tidak mendapatkan keuntungan dari distributor, terpaksa saya mengambil keuntungan sendiri meski menjual pupuk subsidi diluar (HET).
Semua jumlah kelompok tani yang dibawah binaan saya sebanyak (67) Kelompok tani.
“Sesuai dengan Difinitif Rencana Kebutuhan Kelompok (RDKK ), mengambil pupuk subsidi untuk satu bulan satu kelompok tani satu kali saja,” katanya.
Spd ketika disinggung terkait perjanjian Kepala BPP, dengan PT Aneka Tani selaku Distributor, pupuk Subsidi seperti apa ? Ia mengakui dalam perjanjian tersebut, oleh pihak PT. Aneka Tani selaku Distributor, akan diberi sekian persen, tapi sampai sekarang tidak ada dikasih ,karna saya tunggu tunggu tidak ada dikasih dalam beberapa bulan rerahir, lantas saya mengambil kesimpulan kalau begini saya tidak mendapatkan keuntungan dari penyaluran pupuk bersubsidi kepada masarakat , dari situ lah saya langsung menaikan harga pupuk tersebut dari harga HET agar dapat keuntungan, ” pungkasnya.
( KR )