Oknum Pamdal Meruya Utara Diduga Halangi Tugas Jurnalis

0
244

POSBUMI.COM, JAKARTA – Seorang jurnalis berinisial MNG biasa disapa Mon dari media online mendapat perlakuan tak menyenangkan saat ingin konfirmasi ke Lurah Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (19/6/2023).

Pasalnya, seorang staf pengamanan dalam alias Pamdal kantor Kelurahan Meruya Utara menghalang -halangi tugas jurnalis.

“Saat itu saya ingin konfirmasi mau ketemu Lurah Meruya Utara, tetapi Pamdal yang berada dibalik meja tamu depan kantor Kelurahan Meruya Utara seakan menghalangi jurnalistiknya,” cetus Mon.

Menurut Mon, saat itu Pamdal tersebut menanyakan dirinya dari mana dan hanya menyampaikan bahwa bapak Lurah sedang rapat.

“Pak Lurah sedang rapat di ruangannya, namun dia tidak menjelaskan kapan waktu selesai rapatnya,” ucapnya.

Ia juga sempat mempertanyakan mengenai keberadaan Pamdal tersebut, apakah ini Pamdal dari Walikota Jakarta Barat atau Pamdal Kelurahan, adakah SK pamdal untuk bertugas di Kelurahan ini.

“Saya nanya keberadaannya ke petugas Pamdal tersebut, dia hanya menjawab baru kerja disini pada bulan Januari 2023, seraya meninggalkan meja tamu dan tempat duduknya,” ungkapnya.

Mon berharap bagi petugas Pamdal disebuah instansi pemerintah dapat lebih sopan dan saling menghargai.

“Bukan langsung pergi saja, tidak permisi selama kali,” jelasnya.

“Kantor pemerintah adalah ruang publik, jadi bebas siapa saja untuk memperoleh informasi,” tegas Mon.

Apalagi kata Mon, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dimana dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wartawan dilindungi Undang-Undang.

Untuk diketahui, seksi Pembinaan dan Pengamanan Dalam ( PAMDAL ) mempunyai tugas pokok yakni merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan teknis Pembinaan dan Pengamanan Dalam. (MEG/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here