Ombudsman RI Berikan Predikat Kepatuhan Pelayanan Untuk BPN dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten

0
182

POSBUMI.COM,KOTA TANGERANG –Penyandangan predikat hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023 yang dikeluarkan ombudsman melalui penyelenggaraan di kantor wilayah badan pertanahan nasional (BPN) provinsi banten, dengan kegiatan dihadiri oleh seluruh kepala kantor pertanahan se-provinsi banten.

Kantor pertanahan kota tangerang untuk kesekian kalinya meraih kembali piagam penganugrahan predikat penilaian kepatuhan pada tahun 2023 dengan nilai 89,45 kategori ‘A’ zona hijau kualitas tertinggi, sedangkan pada tahun 2022 dengan nilai 87,63 , itu artinya setiap tahun ada peningkatan dalam penyelenggaraan pelayanan ke pada masyarakat. Penganugrahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik ini diberikan oleh ombudsman yang di gelar pada Kamis, 14/12/2023 di kantor wilayah BPN provinsi banten kawasan pusat pemerintahan, Jl. Syekh Moh. nawawi albantani, sukajaya, Kec. curug, kota serang, banten. Penerimaan piagam penganugerahan oleh kantor pertanahan kota tangerang yang di tandatangani Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih,S.H.,M.HUM.,PH.D.

Kepala kantor pertanahan kota tangerang MUH. YUSUF, S.H., M.H memaparkan, ” bahwa kenaikan kualitas nilai dalam pelayanan publik dengan nilai 89,45 zona hijau, dengan komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik Serta keaktifan di dalam melayani masyarakat.
” Kantor pertanahan kota tangerang di tahun 2024 ini mempunyai target dalam memberikan pelayanan yang maksimal, kepada masyarakat kota tangerang untuk menjadi kota lengkap, oleh karenanya kami sedang berjibaku untuk menyiapkan itu semua. Dan untuk mencapai kota lengkap ini, bidang tanah yang belum terdaftar harus mencapai 3,5% artinya seluruh bidang tanah di kota tangerang harus sudah terdaftar, saat ini yang sudah terdaftar di kota tangerang kurang lebih 88% “. Paparnya.

” Bekerja bukan hanya tentang mencari nafkah, tetapi juga tentang melayani dan memberikan yang terbaik untuk melayani masyarakat “, imbuhnya.

Adapun dimensi penilaian meliputi dimensi input yang terdiri dari
* Pertama variabel penilaian kompetensi
pelaksana dan variabel pemenuhan
sarana prasarana pelayanan.
* Kedua dimensi proses terdiri dari
variabel standar pelayanan.
* Ketiga, dimensi output terdiri dari
variabel penilaian persepsi
maladministrasi.
*Keempat dimensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.

Di tahun 2023 kantor pertanahan di wilayah provinsi banten dengan jumlah mayoritas sudah meraih zona hijau dan tidak terkendala secara substantif, seluruh kantor pertanahan mendapatkan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik, hal ini membuktikan bahwa bentuk kinerja di dalam sarana pelayanan berangsur mengalami peningkatan di tahun sebelumnya.

” Alhamdulillah kami mendapatkan penghargaan dari pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat masuk penilaian kategori ‘A’ di tahun 2023, pekerjaan kita adalah jembatan antara kita dan masyarakat. Melalui kerja keras dan dedikasi yang tinggi, kita dapat membantu menciptakan Kota Tangerang untuk lebih baik ” , Tutup Muh. Yusuf pada Senin 15/01/2024

BPN mempunyai ketentuan tugas dalam melaksanakan mandat dan amanah kepemerintahan di berbagai bidan,khususnya pertanahan yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, penilaian ini merupakan salah satu tujuan untuk menyempurnakan kebijakan pelayanan publik di dalam mencegah maladministrasi. Kepatuhan penyelenggara pelayanan terhadap standar layanan publik yang berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Semoga kedepannya penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Tangerang setiap tahun akan terus meningkat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here