Pabrik Gas 3Kg di Desa Nambo Ilir Diduga Ilegal dan Tak Ber- SNI

0
1288

POSBUMI.COM, SERANG-BANTEN   – Sebuah pabrik  memproduksi tabung Gas Elpigi 3Kg yang di duga tidak memiliki standar SNI atau biasa di sebut tabung Cina, beroperasi bebas dan tidak tersentuh hukum.

Pabrik yang memproduksi tabung gas Elpiji 3Kg tersebut, berada di Jalan Raya Modern Industri II , Kampung Jempling, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, (Kawasan Modern Cikande Industrial Estate), Selasa (30/3/2020).

Terlihat Jelas aktivitas kegiatan produksi ratusan ribu tabung Gas Elpiji 3.Kg yang diduga tidak memiliki standar SNI, selain itu adanya oknum yang di duga kuat mem back’up kegiatan tersebut, sehingga timbul tudingan di masyarakat’ karena sudah ada nya kordinasi sehingga usaha produksi tabung gas tersebut masih berjalan mulus tanpa ada hambatan sedikitpun.

Aktivitas kegiatan produksi tabung gas Elpiji 3Kg masih berjalan terus, tidak tanggung tanggung dari hasil penelusuran team, perharinya ratusan bahkan ribuan tabung gas jenis 3 Kg di salurkan ke agen-agen yang sudah terkoordinir dengan pabrik tempat di produksi.

W (inisial red) mengatakan, “Ya,” boleh minimal paling sedikit 500 Atau 1000 tabung elpiji 3Kg belinya ke pabrik milik “Koh,” (inisial-red).  “Benar, beberapa kali mengambil atau membeli langsung ke pabrik tabung gas elpiji 3Kg,” ucap nya.

Ia pun mengatakan bahwa tabung tidak bisa jika di isi ke pertamina, cuma paling buat pemain pengoplos gas Subsidi saja, kadang kalau mau ngambil ke pertamina juga stasiun pengisian Bulk Elpiji (SPBE).

” Ya, paling lewat belakang. “Main nakal gitu lah,” dan dari segi ketebalan pun sudah telihat dan las lasnya nya juga warna nya saja beda,” terang sumber tersebut yang minta namanya di inisialkan.

Kebanyakan mobil yang masuk membeli itu, memakai mobil box tertutup atau mobil gas jenis truck atau lostbak serta AVV pick’up paling pas keluar pabrik nanti ditutup rapat – rapat agar tidak ketahuan saat di jalan. “Karena tidak ada ijin surat penunjukan dan pesanan dari PT Pertamina Gas Domestic sebagai perusahaan yang memproduksi tabung LPG 3 kilogram,” paparnya.

Lanjut W, bahwa banyak agen – agen nakal atau pangkalan dan pengecer atau pengopolos gas membeli langsung tabung gas elpiji 3Kg ke pabrik, padahal peraturan Pertamina tentang Perusahaan yang memproduksi tabung gas 3Kg subsidi harus menjualnya ke PT Pertamina langsung bukan ke agent, pangkalan, pengecer atau pengoplos gas Ilegal, seperti di wilayah Tangerang Selatan, Kabupaten, dan Kota. Juga Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.

“Kalau itu pengoplos gas yang banyakan beli tabung 3Kg,” jelasnya.

Sumber lain juga SN (inisial-red) mengatakan, benar sudah banyak yang datang ke situ dan banyak oknum dari mana saja minta jatah ke Pabrik itu.

“Ya gitu lah padahal sudah jelas dia tidak menjual ke pertamina melainkan ke pengecer dan pengoplos atau suntikan gas ilegal, dan kebanyakan juga menjual nya ke wilayah Tangerang. Mungkin banyak nya tabung Gas Elpiji 3Kg meledak, Ya gara gara Itu, jadi karena tidak Standar SNI dan nemproduksi nya tanpa ijin Pertamina Gas Domestic,” ungkap SN.

Seharusnya pabrik yang memproduksi tabung gas LPG 3Kg jika tidak memenuhi aturan dan prosedur semestinya akan dikenakan UU Pasal 57 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Pasal 62 Ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Junto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A Junto Pasal 9 Ayat 1 Huruf c dan d Dengan Acaman maksimal 5 Tahun penjara serta denda 2 Miliyar Rupiah.

( RED )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here