Pejabat Kecamatan Legok Tidak Bersahabat Kepada Awak Media

0
1507

POSBUMI.COM, TANGERANG
Mosi tidak percaya kepada kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ciangir Kecamatan Legok, kabupaten Tangerang. Yang mana sebuah opini diposting di media sosial pada 25 februari 2020.

Menyikapi hal tersebut awak media/Insan pers sebagai kontrol sosial memiliki peran penting dalam era demokrasi sekarang ini, pers salah satu wadah ekspresi rakyat, tempat komunikasi  dan pengawasan rakyat dalam kehidupan masyarakat, untuk menuju kehidupan bangsa dan negara yang demokratis.

Pada 4 maret 2020 awak media/insan pers hasil pengembangan di lapangan langsung mewawancarai beberapa narasumber perwakilan masyarakat dari 6 wilayah rukun warga(Rw) terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pejabat RT dan RW sedesa Ciangir mendapatkan pemaparan yang sangat jelas terkait mosi tidak percaya kinerja serta pelaksanaan pembentukan BPD desa Ciangir Kecamatan Legok.

Yang mana BPD adalah sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintah yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterkaitan wilayah yang ditetapkan secara demokratis tapi pada faktanya pembentukan BPD Ciangir di tahun 2019 hanya melibatkan segelintir orang saja, bahkan beberapa ketua lingkungan Rw dan Rt tidak ada undangan/dilibatkan

Ketika di lapangan awak media mewawancarai narasumber dilapangan menegaskan :” saya jujur apa ada nya saya katakan bahwa saya sendiri sebagai ketua lingkungan tidak diundang/dilibatkan pas pembentukan BPD.”

Dalam hal ini jelas BPD desa Ciangir dalam pembentukannya tidak Demokratis dan sudah melanggar  Pasal 32 Pemendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD.

Ketika Awak media mengkonfirmasi pihak Pemerintah Desa Ciangir, Terkait masalah ini mengatakan: Kami tidak meng iya kan dan juga men tidakkan, karena kami baru bertugas beberapa bulan ini. Tutup Pihak Pemerintah Desa Ciangir.

Dan pada 9 maret 2020 ketika awak media mengkonfirmasi pemerintah kecamatan Legok terkait BPD desa ciangir yang berada di wilayah kecamatan Legok belum berkenan memberi pemaparan bahkan pada selasa 10 maret 2020 awak media kembali mendatangi  kecamatan Legok, tapi apa hasil yang didapat, Semua terkesan Menghindar dan tak satupun dari intansi kecamatan legok yang bisa dikonfirmasi awak media menyangkut BPD desa Ciangir seakan akan mereka melakukan pembiaran dan menutup mata yang mana hal ini menyangkut warga masyarakat yang ada di wilayah kecamatan Legok sendiri yang seharusnya Peran Pemerintah Kecamatan Sebagai Instansi lebih tinggi dari desa bisa lebih memberikan gagasan dan solusi sebagai pelayan masyarakat.

seakan alergi ketika awak media ingin mengkonfirmasi demi kepentingan masyarakat banyak, semua seakan masa bodoh dan terkesan menjauh kepada awak media dan tidak memberikan pelayanan publik yang baik, Yang mana dijelaskan Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang pelayan Publik.

Yang mana pada pasal 8 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia no 25 tahun 2009 Tentang pelayanan publik: Penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya meliputi:

a. Pelaksanaan pelayanan;
b. Pengelolaan pengaduan masyarakat;
c. Pengelolaan informasi;
d. Pengawasan internal;
e. Penyuluhan kepada masyarakat; dan
f. Pelayanan konsultasi.

Seharusnya pemerintah kecamatan Legok sebagai intansi lebih paham dan lebih mengacu kepada Undang-undang Negara Republik Indonesia.

Dalam sistem penyeleggaraan pemerintah Republik Indonesia dibentuknya Kecamatan dapat dipahami melalui  ketentuan Pasal 221 ayat (1) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa :”Daerah Kabupaten/Kota membentuk kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintah, Pelayanan Publik dan Pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan

Yang seharusnya Pemerintah Kabupaten Tangerang membentuk Kecamatan agar meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintah,pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa, tapi dengan tidak mengacunya intansi kecamatan Legok Kepada  Undang-Undang untuk menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat sangat lah miris dan menghambat peningkatan kemajuan penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Tangerang,  apakah tidak ada pelatihan tentang tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat, kami awak media berharap kepada instansi terkait di kabupaten Tangerang agar memberikan pelatihan tentang pelayan publik yang baik di instansi kecamatan.

Sungguh kami sebagai awak media atau insan pers sangat kecewa dengan sikap tidak bersahabat nya para pelayan masyarakat kecamatan legok.
(Ric)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here