Pelaku Jambret Wanita Hingga Tewas di Roa Malaka Diringkus Polisi

0
702

POSBUMI.COM,JAKARTA- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus pelaku penjambretan di Jalan Roa Malaka Utara, Tambora, Jakarta Barat yang mengakibatkan korbannya bernama Muthia Nabila (23) tewas pada Senin (04/5/2020) kemaren.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan dimana kejadian yang sempat viral seorang wanita yang diketahui bernama Muthia Nabila dimana korban sempat mengalami peristiwa penjambretan.

“Korban dipepet oleh orang yang tidak dikenal dan mengambil barang milik korban di dashboard motornya,” ujar Audie, Selasa (05/5).

Melihat barangnya diambil korban lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku setelah korban berhasil mengejarnya kemudian korban menabrakkan sepeda motor ke kendaraan milik pelaku.

Namun nahas korban terjatuh dan helm yang dikenakan terlepas dan kepala korban terbentur dan mengalami luka berat pada bagian kepala hingga akhir nya korban meninggal.

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengungkapkan tim gabungan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Tambora berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial TN (26) dan satu orang lagi masih DPO dalam pengejaran petugas.

“Pelaku TN ditangkap di kampung Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara,” katanya.

Namun pada saat dilakukan penangkapan, kaki pelaku dihadiahi timah panas oleh petugas karena melakukan perlawanan.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan dua orang itu sering beroperasi di wilayah tersebut dan sering menggunakan atribut ojol.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit hp Xiao Mi berwarna hitam milik korban, 1 buah celurit, baju dan helm milik pelaku saat melakukan aksi kejahatan di TKP.

“Diketahui pelaku merupakan residivis dengan kasus yang serupa, setelah pelaku keluar Lembaga Pemasyarakatan (LP) melakukan kasus yang sama dan berdasarkan hasil urinenya positif menggunakan Tramadol,” jelas Arsya.

Guna mempertanggung jawab atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 365 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here