Pelaku Penyebar Berita Bohong Ditangkap Polresta Malang

0
989

POSBUMI.COM, MALANG JATIM – Pelaku penyebaran berita bohong (hoaks) tentang larangan ke Kota Malang karena zona hitam dan akan karantina 14 hari, ditangkap. Pelaku adalah Abdul Cholik (52), warga Paciran, Lamongan.

Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata mengatakan penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan adanya berita bohong yang berisi ‘Imbauan dari Kapolresta bagi warga yang masuk Kota Malang mulai 15 Desember sampai 25 Desember 2020 akan menjalani karantina selama 14 hari karena Kota Malang zona hitam’.

“Tersangka telah menyebarkan berita bohong, berisi ‘Warga masuk Kota Malang akan di karantina 14 hari’, yang bersumber dari Bapak Kapolresta,” ujar Leonardus dalam konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin (21/12/2020).

Berita bohong disebarkan melalui akun Facebook pribadinya (Amar Senengan Ku), 16 Desember 2020 lalu. “Berita bohong disebarkan lewat akun Facebook milik tersangka, pada 16 Desember 2020 lalu,” tandas Leonardus.(Dni)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here