POSBUMI.COM, PALANGKARAYA-KALTENG – Setelah dilakukan penertiban oleh pihak pemerintah melalui dari
Kartu Tanda Penduduk atau KTP, bagi warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Ber-Skala Besar (PSBB) di Palangka Raya, mulai hari ini akan ditahan selama 14 hari atau selama PSBB berlaku.
Hal ini disampaikan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Emi Abriyani usai rapat evaluasi pelaksanaan PSBB selama dua hari terakhir.
“Ini kelengkapan administrasi sudah disiapkan dan nanti diantar ke masing-masing pos cek point. Sehingga mulai hari ini sudah bisa dilaksanakan penahanan KTP bagi yang melanggar,” kata Emi, Rabu (13/05/2020).
“Batas waktu penahananya sampai masa waktu PSBB ini selesai atau sekitar 14 hari. Maka jangan melanggar aturan PSBB,” tegasnya.
Menurut Emi, selama dua hari itu masih banyak warga yang melanggar aturan PSBB seperti pembatasan jam malam, waktu buka tutup toko, penggunaan masker dan batasan penumpang transportasi.
Ia menilai, pelanggaran itu juga disebabkan kelonggaran sanksi karena masih belum diterapkan selama masa sosialisasi PSBB dua hari terakhir. Sehingga diperlukan daya paksa melalui sanksi. Ini diharapkan mampu mendisiplinkan warga untuk mematuhi aturan PSBB.
“Kemarin sudah ada yang ditahan tapi cuman sebentar. Kalau tidak pakai masker ditahan sementara sampai dia balik dan pakai masker. Tapi sekarang ditahan sampai masa PSBB,” pungkasnya.
( KAR )