POSBUMI.COM Kota Tangerang Banten — Dalam rangka memutus mata rantai corono virus disease (Covid19) Pemerintah Kota Tangerang tengah melakukan upaya pencegahan agar masyarakat dapat mematuhi himbauan dan aturan terkait menggunakan masker.
Akan tetapi dari berbagai upaya Pemerintah Kota Tangerang untuk menerapkan berbagai cara untuk memutus mata rantai covid 19 tidak juga harus mengorbankan warga masyarakatnya seperti adanya penutupan bahkan penyegelan warung nasi yang dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang.
Hal ini terjadi ketika petugas Satpol PP yang dipimpin oleh Bapak Ali bersama petugas Tramtib Kecamatan Karawaci melakukan penutupan dan penyegelan warung Tegal (warteg) Kharisma di jalan Proklamasi RT 09/RW 05 Kecamatan Karawaci Kota Tangerang di laksanakan ada hari Jumat siang pukul 11.30 WIB.
Warung Tegal (warteg) Kharisma tersebut di segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kota Tangerang yang saat itu bersama Tramtib Kecamatan Karawaci dengan alasan tidak mentaati peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 15/05/2020
“Kami tidak terima warung kami ditutup karena tidak mengetahui kesalahan kami apa, harusnya petugas memberitahukan kami, paling tidak mensosialisasikan tentang himbauan atau aturan” ucap asih dengan nada kecewa
Pemilik warung Ita dan asih saat di konfirmasi oleh awak media posbumi.com atas kejadian ini merasa diperlakukan tidak adil oleh bapak petugas satpol PP itu, karena hanya warung saya saja yang ditutup bahkan disegel sementara warung nasi lainnya tidak di segel.
“Ini benar – benar tidak adil, saya meminta keadilan, kalau mau tutup warung nasi harus ditutup semuanya jangan warung saya aja, itu namannya tebang pilih dan tidak adil”. Ujar mbak Asih dengan nada kesal.
Hasil pantauan awak media posbumi.com dilapangan bahwa penyegelan Warung Kharisma tersebut benar telah ditutup dan disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang sementara warung nasi lainnya tetap masih buka seperti biasa.
(RED)