POSBUMI.COM,KOTA TANGERANG – Ramai menjadi sorotan publik, Satpol-PP Kota tangerang sebagai Penegak Perda Perkada dianggap tidak berfungsi dan tidak profeaional dalam melakukan tufoksinya, berbagai masalah bermunculan lantaran ketidak puasan masyarakat atas kinerjanya.
Demikian juga, masyarakat yang mengadukan permasalahan berkaitan perusahaan yang diduga menyalahgunaan fungsi izin, Satpol-PP terkesan acuh sehingga masyarakat berasumsi negative, padahal diketahui perusahaan yang berada dilingkungan Zona kuning yakni diperuntukan untuk hunian warga dan pelayanan.
Berdasarkan timbulnya keluhan warga masyarakat Gg. Keramat 1 Karawaci Kota Tangerang, dimana sebelumnya warga masyarakat merasa terganggu dengan adanya salah satu perusahaan limbah plastik, yang mengakibatkan dampak negative selain bising serta folusi udara yang bau menyengat terhirup, berbagai upaya warga masyarakat terdampak itu mengadukan atas ketidaknyamanan nya kepada pihak RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol-PP, namun pengaduan tiada kesimpulan yang bijak.
Setelah diketahui, nama perusahaan tersebut adalah PT. Fefi Plastik yang berdiri pada bangunan gudang, yang sebelumnya gudang tersebut izin nya adalah bengkel menurut fakta Dinas Perizinan Kota Tangerang bahkan Dinas PUPR Kota Tangerang menerangkan bahwa zonasi yang dimaksud berada di zona kuning.
Harapan masyarakat adalah bertindaknya Satpol-PP Kota Tangerang agar perusahaan PT. Fefi Plastik, agar ditindak tegas sesuai fungsi nya penegak Perda Perkada, sayangnya kekecewaan masyarakat timbul lantaran Satpol-PP tidak berfungsi malah menjadi buah bibir di masyarakat dan Kalangan karena seakan tidak bekerja dan terkesan bermain membela perusahaan.
Dengan sikap Satpol-PP seperti tidak berperan dan Proaktif dalam penegakan Perda, Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) melakulan pertemuan dan beraudensi dengan Pj. walikota tangerang DR. Nurdin SOS,M Si, GATRA membahas dan melaporkan terkait dugaan penyalahgunaan fungsi izin bangunan dan kerugian pendapatan daerah untuk kota tangerang, antara pihak perusahaan dan Satpol-PP.
Perusahaan limbah biji plastik PT. Fefi Plastik tersebut, diduga telah melanggar perda no.6 tahun 2019 dan menimbulkan kerugian pendapatan asli daerah kota tangerang, yang sudah berjalan bertahun-tahun, perusahaan yang beralamat di Jl. Imam Bonjol Gg. Keramat 1 Sukajadi Karawaci Kota Tangerang itu telah berproduksi dari tahun 2016 silam dan melakukan berproduksi 24 jam.
Sementara bukti tertulis dari Dinas PUPR dan dinas perizinan (DPMPTSP) Kota Tangerang, yang menyatakan bahwa bangunan pabrik limbah plastik berizin bengkel dan berada dizona perumahan.
Menyoal dugaan pelanggaran Perda Kota Tangerang, setelah berulang kali Perkumpulan Lsm, Jurnalis dan Advokat GATRA yang tergabung, melaporkan keberadaan prihal pabrik limbah plastik itu kepada Satpol-PP dengan bukti-bukti terlampir, namun tidak ada tindakan dan sanksi apapun yang dilakukan pihak Satpol-PP kepada pabrik limbah plastik itu, sehingga Perkumpulan GATRA menyikapi tidak di indahkannya laporan oleh Satpol-PP dan berujung GATRA turun kejalan melakukan aksi ketidak percayaan terhadap pihak Satpol-PP sebagai penegak Perda Perkada, tidak hanya itu selang beberapa hari setelah Aksi tersebut GATRA juga melakukan Somasi sebanyak dua kali agar pihak Satpol-PP bergerak terhadap fungsinya, alhasil pihak Satpol-PP sama saja tidak melakukan tindakan apapun karena perusahan limbah masih saja melakukan produksi.
GATRA mencurigai dan menilai ada dugaan kerja sama antara oknum Satpol-PP dengan pabrik limbah plastik untuk menutupi dugaan pelanggaran penyalahgunaan fungsi izin bangunan pabrik limbah plastik tersebut, karena bertahun tahun langgeng pabrik tersebut bebas berproduksi tanpa ditindak dan tanpa sanksi, sebagaimana Satpol-PP selaku Penegak Peda Perkada. dan hal yang aneh ketika harus menempuh ranah perdamaian antara warga dan perusahaan yang seakan digiring, padahal pokok masalah bukan masalah dampak saja namun berkaitan izin yang sudah jelas ada dari Dinas terkait.
Bukan hanya pihak Oknum petugas Satpol-PP berikut ada diantaranya beberapa oknum Trantib Kecamatan Karawaci, yang pernah mendatangi warga untuk menyarankan supaya berdamai dengan pihak perusahaan, dan mencegah agar warga tidak melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada pemerintah kota tangerang namun warga saat itu menolak, dengan itu justru menjadi pertanyaannya apakah tindakan oknum itu sebuah solusi dan apakah tidak sadar kalau ketaatan pada peraturan jauh lebih penting.
Lagi-lagi Ketum GATRA, Bahru Navizha menanggapi, terkait keseriusan pada dugaan pelanggaran Perda tersebut, “semestinya pihak Satpol-PP menjadi ujung tombak dan bisa dipercaya selaku petugas yang berwenang terkait penegakkan perda perkada, bagaimana masyarakat akan taat dan peduli terhadap aturan jika para petugasnya juga melakukan pembiaran, ini jelas melenceng”, Tegas Bahru dihadapan Wartawan, pada Senin (11/3/24).
Lanjutnya, kita berharap adanya kewarasan dan mengerti apa yang menjadi fungsinya, karena kita ketahui bahwa mereka di gajih sama uang rakyat, jadi kalau memang Wawan Fauzi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) sudah tidak mampu menjadi Pemimpin, maka lebih bagus hengkang dan mengundurkan diri, itu jauh lebih baik, harapnya.
Dirinya juga menyayangkan, ketidak terjangkauan bekerja tim petugas Satpol-PP, setidaknya sudah dibantu sama masyarakat, dengan adanya dugaan pelanggaran Perda masyarakat sigap membantu melaporkan, tapi jangan juga sampai bertahun-tahun tidak ada ujungnya artinya mandul dan tidak jelas, tutupnya. (Tim/Antonius)