Penegakan Perwal PSBB : Satpol PP Kota Tangerang Tebang Pilih

0
1418

POSBUMI.COM Kota Tangerang Banten – Penerapan Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang No.29 Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 dengan pemberian saksi kepada para warga masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II dinilai tidak maksimal dan dirasa tebang pilih.

Dalam Peraturan Walikota (Perwal) 29 Tahun 2020 itu menerapkan beberapa sanksi kepada warga masyarakat seperti Melanggar penggunaan masker diluar rumah, Melanggaran pembatasan pelaksanaan pembelajaran disekolah atau institusi pendidikan, Melanggar pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja, Pembatasan aktivitas hotel, melanggar pembatasan aturan rumah makan, Melanggar pembatasan aktivitas moda transportasi, Melanggar pembatasan aktivitas di tempat umum, Melanggar pembatasan aktivitas rumah ibadah.

Walikot Tangerang, Arief R Wismansyah menjelaskan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan physical distancing, social distancing, dan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

“Selain itu untuk memberikan kepastian hukum, pemberian sanksi serta optimalisasi PSBB dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran,” ujar Arief kepada awak media. 15/5/2020

Sementara pada kenyataannya penerapan Peraturan Walikota ini dinilai tebang pilih atau pilih kasih, karena pada hari Jum’at tanggal 15/05/2020 telah terjadi Penutupan sekaligus Penyegelan atas Warung Tegal (warteg) Kharisma serta menarik paksa identitas pelaku usaha berupa Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Jl. Proklamasi RT.09 RW.05 Kec. Karawaci oleh Petugas Satpol PP Kota Tangerang, karena pemilik warung makan tidak mengetahui adanya Peraturan Walikota tersebut bahkan Sosialisasi saja tidak ada sama sekali. Atas kejadian ini Satpol PP terlihat tebang pilih dalam menegakan Peraturan Walikota (Perwal) tersebut karena pada saat bersamaan banyak warung makan yang melanggar pembatasan aktivitas rumah makan tapi tidak ditutup bahkan tidak disegel.

“Saya merasa kaget karena tidak ada Sosialisasi tentang Peraturan PSBB, ko ini tiba tiba kenapa warung makan saya ditutup bahkan disegel tetapi warung makan lainnya tidak ditindak, ada apa ini” terang Mbak Asih kecewa

Sementara saat awak media menghubungi Gupron Kepala Bidang Penegakan Hukum Peraturan Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang lewat Wahtsap (WA) menanyakan terkait adanya warung makan yang ditutup dan disegel oleh petugas Tramtib dan Satpol PP Kota Tangerang.

“Hanya ditutup sementara tidak disegel, ada proses selanjutnya dan nanti kita panggil pemiliknya untuk dibuatkan surat pernyataan mendukung aturan PSBB” jelas Gupron

Selanjutnya Gupron yang pernah menjabat Kabid Tibum Satpol PP Kota Tangerang juga mengatakan bahwa Satpol PP punya Tramtib di 13 Kecamatan, sepanjang mereka melaporkan ke Satpol PP pasti kita tindak lanjuti karena mata dan telinga satpol PP terbatas.

Sementara awak media menanyakan kembali apabila ada masyarakat yang melaporkan adanya pelanggaran rumah makan yang melanggar ketentuan paraturan walikota tersebut apakah akan ditindaklanjuti.

“Nanti kita ingatkan dulu juga seperti warteg kharisma….tdk langsung kita segel” jawab Gupron via WA kepada awak media

Disinilah warga masyarakat menunggu tindakan tegas petugas Satpol PP Kota Tangerang agar tidak tebang pilih, terutama bagi pemilik rumah makan yang usahanya ditutup.

(RED)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here