POSBUMI.COM, SULSEL- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Makassar berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 550 gram yang diselundupkan melalui paket kiriman dari Sumatera Utara.
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka pria berinisial IR pada Senin (20/4/2020) kemarin.
Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Idris Kadir mengatakan, bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat adanya informasi dari tim KPP Bea Cukai Makassar tentang adanya pengiriman paket yang mencurigakan dari Medan, Sumatera Utara kepada seseorang berinisial AR di daerah Kelurahan Manurunge, Kabupaten Bone, Sulsel.
“Dari informasi tersebut, tim BNNP dibantu dengan KPPBC Makassar langsung melakukan upaya controlled delivery ke kantor jasa pengiriman di kawasan Bone,” kata Kepala BNNP Sulsel, dalam keterangan persnya, Kamis (23/4) malam.
Ia menjelaskan, petugas BNNP Sulsel akhirnya berhasil mengamankan IR, sesaat setelah tersangka mengambil paket di kantor jasa pengiriman di daerah Macanang Bone, Kabupaten Bone.
Dari tangan pelaku, petugas menyita paket berisi baju yang di dalamnya terdapat ganja seberat 550 gram.
Tidak berhenti di situ, Tim BNNP Sulsel terus melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan BNNK Bone untuk memburu pelaku pemilik ganja tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 111 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.