POSBUMI.COM MEDAN – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si di dampingi Dir Narkoba Polda Sumut, Kabid Humas, Kabid Labfor, Karumkit TK II Medan, Kapolrestabes Medan dan para awak media melaksanakan press release bertempat di Depan Ruang Jenazah Rumkit Bhayangkara TK ll Medan. Selasa (02/06/20) pukul 13.00 WIB
Dalam pelaksanaan press release ini Kapolda Sumut mengapresiasi kinerja Kapolrestabes Medan beserta jajarannya yang sudah bekerja keras mengungkap Peredaran Narkotika di Sumatera Utara.
“ada 2 tersangka dalam kasus ini namun satu di antaranya kita tindak tegas dan terukur akibat melawan petugas saat akan di tangkap dengan inisial DS” Jelas Kapolda Sumut.
Sementara untuk tersangka IL kita amankan beserta dengan barang bukti yaitu 35 kg sabu yang di kemas dengan bungkus teh cina berwarna hijau.
Kapolda Sumut berharap agar kedepan awak media dan masyarakat mau membantu pemerintah memberantas Peredaran Narkotika di Sumatera Utara dengan turut ambil andil memberikan informasi kepada Polisi dan segera melaporkannya ke kantor Polisi terdekat.
“Ucapan terimakasih kepada Masyarakat dan Media yang turut membantu pemerintah memberantas peredaran Narkoba” tegasnya
Kapolda Sumatera Utara mengatakan dari keseluruhan barang bukti yang kita amanakan berarti kita telah menyelamatkan 350.000 orang generasi muda di Sumatera Utara dan sekitarnya.
(Jls/Leo)