Penjelasan Dari Kantor Hukum Putra Pratama, Terkait (RJ-Mediasi) Pihak RS Harapan Sehat Pemalang

0
137

POSBUMI.COM, PEMALANG – Suasana salah satu rumah sakit yang berlokasi di sekitar pasar anyar Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, bermula persoalan antara inisial MA dan YN suami istri selaku korban dengan pihak rumah sakit harapan sehat Pemalang belum ada kejelasan dari pihak rumah sakit sendiri maupun dari pihak korban.

Seperti diberitakan sebelumnya di edisi 269 yang diterbitkan pada hari Kamis 18-04-2024 sore, saat korban laporan ke Polres Pemalang, dengan judul berita (Kuasa Hukum Korban Dugaan Malpraktek, Menuntut RS Harapan Sehat Pemalang).

Selanjutnya edisi berikut nya judul berita yang diterbitkan pada hari Minggu 21 April 2024 Konferensi Pers (Atas Pernyataan Korban, Disampingi Kuasa Hukum dari Kantor Putra Pratama, yang dua jam sebelumnya pihak rumah sakit Harapan Sehat Pemalang juga melakukan Konferensi Pers.

Dalam pantauan oleh Media Posbumi.com perihal tersebut diatas dari awal hingga sekarang, dari pihak rumah sakit Harapan Sehat Pemalang menjadi sorotan publik.

Dalam hal ini Kantor Hukum Putra Pratama menggelar Konferensi Pers terkait Restoratif Justist (RJ-Mediasi) bersama pihak rumah sakit harapan sehat Pemalang di Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah, Rabo 31-Juli 2024.

Dalam Konferensi Pers di kantor Hukum Putra Pratama tersebut dihadiri antara lain.

MA dan YN selaku korban, Imam Subiyanto, SH.MH.SPM selaku Kuasa Hukum dari korban dan Pimpinan Kantor Hukum Putra Pratama bersama Arif fakhruddin, SH selaku tim kuasa hukum dari kantor Hukum Putra Pratama.

Dalam hal ini dikatakan oleh MA, saya mengucapkan rasa terima kasih kepada Pak Imam Subiyanto bersama tim termasuk rekan-rekan Wartawan yang selama ini ikut mendampingi dan mengawal persoalan laporan saya di Polres Pemalang,”kata MA.

Hal senada dikatakan oleh YN, Apa kata suami saya barusan, saya ikhlas dan sepakat atas pencabutan laporan saya di Polres Pemalang, atas dasar kesepakatan bersama dengan pihak rumah sakit Harapan Sehat Pemalang,”ucap YN dihadapan puluhan Wartawan Saat Konferensi Pers.

Selanjutnya disampaikan oleh Arif fakhruddin, apa yang ucapkan dari MA dan YN benar adanya, karena selama proses laporan di Polres Pemalang, cukup koperaktive dan pihak Polres Pemalang juga cukup baik dalam melayani laporan MA dan YN,”kata Arif.

Menurut Imam Subiyanto alias dikenal nama Imam Sby menjelaskan bahwa.

“Pastinya kami bersama tim, bekerja profesional, artinya ketika pihak Polres Pemalang memberi pelayanan dengan klaien kami dengan baik, kamipun dengan senang hati dan mengapresiasi,” kata Imam Sby.

Selain itu kata Imam Sby, ketika klaien kami ada keinginan jalur Mediasi atau Restoratif Justist (RJ), kamipun duduk bersama pihak rumah sakit harapan sehat Pemalang, disitu atas mufakat dan kesepakatan bersama,”jelas Imam Sby.

Untuk itu tadi sudah dijelaskan dari MA dan YN beserta tim saya, apa adanya dan tidak ada yang ditutupi,”terang Imam Sby dihadapan puluhan para Insan Pers.(Koornas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here