POSBUMI.COM, JAKARTA – MKRI telah menggelar sidang perbaikan permohonan dasar hukum ganja medis, dengan nomor registrasi perkara: 13/PUU-XXII/2024, pada hari Senin Pon, 26 Februari 2024, yang dapat dilihat melalui video: uns.id/1lhc; sebagai tindak lanjut dari proses sidang pemeriksaan pendahuluan yang sebelumnya telah dilakukan.senin,(4/3/2024)
Perbaikan permohonan dasar hukum ganja medis, dengan nomor registrasi perkara: 13/PUU-XXII/2024 dilakukan dalam rangka memastikan ketepatan perbaikan menjadi permohonan pengujian materi muatan Pasal 1 ayat (2) berikut Penjelasannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 yang dimohonkan untuk diuji dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, dalam rangka membuat terang proses pemeriksaan pengujian undang-undang di MKRI.
Sidang perbaikan permohonan dasar hukum ganja medis, dengan nomor registrasi perkara: 13/PUU-XXII/2024, pada hari Senin Pon, 26 Februari 2024, dihadiri oleh Pipit Sri Hartanti dan Supardji sebagai Para Pemohon; serta Singgih Tomi Gumilang, Elly Susanti, Heru Iskhan Noor sebagai perwakilan tim kuasa hukum Para Pemohon.
Perbaikan permohonan dasar hukum ganja medis, dengan nomor registrasi perkara: 13/PUU-XXII/2024, dapat ditemukan dalam dokumen perbaikan permohonan yang telah diunggah pada: uns.id/1lha. Setiap poin perbaikan dijelaskan secara holistik oleh Singgih Tomi Gumilang sebagai kepala tim kuasa hukum Para Pemohon.
Untuk pertanyaan lebih lanjut atau klarifikasi, harap hubungi SITOMGUM Law Firm di telepon seluler +62818686420 dan/atau tautan https://sitomgum.com/.(Red)