POSBUMI.COM, JAKARTA – Bangunan Vihara di Jl. Kaliandra, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat yang pernah direkomendasikan untuk dibongkar paksa, saat ini jadi persoalan.
Menurut data yang diterima redaksi, pada 30 Desember 2022, kegiatan membangun gedung vihara tersebut yang berizin rumah tinggal, Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat merekomendasikan bongkar paksa kepada Satpol PP Jakarta Barat. Namun hal tersebut tidak terlaksana. Alhasil, jadilah saat ini bangunan vihara yang kegiatannya ditolak warga.
Beredar kabar jika oknum Satpol PP Jakarta Barat diduga terima suap untuk melenggangkan pembangunan gedung tersebut. Pihak Satpol PP Jakarta Barat sendiri belum ada yang bisa dimintai keterangan
Kegiatan Vihara Ditolak Warga
Kegiatan di Vihara Cetiya Permata Dihati yang berada di lingkungan RW 012, Cengkareng Barat ditolak warga. Pasalya, kegiatan yang sering diadakan di vihara tersebut dianggap audah meresahkan warga sekitar.
Dikabarkan, kegiatan di Vihara tersebut ada juga warga luar yang menggunakan mini bus setiap Sabtu. Kegiatan di Vihara pun dianggap bising warga sekitar, terutama warga Kaliandra III, Blok C.
Ketika dikonfirmasi ke Hari Wahyudi, Ketua RT 005 setempat bahwa kegiatan yang ada di Vihara tersebut tidak pernah izin.
“Kegiatan di Vihara tersebut tidak pernah ada izin dari kami,” terang Hari.
Begitu juga dengan Ketua RW 012, Johnny Liem, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa saat membangun bangunan baru pun tidak pernah izin ke pengurus wilayah.
“Tidak ada izin sama sekali ke saya. Untuk perizinan pembangunan gedung pun saya tahunya hanya rumah tinggal. Tapi kok jadi vihara,” ujarnya.
Johnny Liem pun menyayangkan hal ini, karena kegiatan di Vihara tersebut mayoritas dari warga luar.
Informasi yang didapat redaksi, dalam pembangunan gedung vihara tersebut pernah disegel, bahkan bangunan tersebut dibangun secara full hingga memakai lahan saluran pembuangan air.
Hal ini pun sudah dirapatkan pihak Kelurahan Cengkareng Barat dan pihak CKTRP Sektor Cengkareng.
Bahkan, surat penolakan warga yang ditujukan ke Pn Gubernur DKI Jakarta pun dikabarkan sudah dikirim oleh Forum Warga RW 012. Hal tersebut disampaikan Ketua Firun, Darmawan Wiguna.
Warga meminta tidak ada lagi kegiatan tersebut di lingkungan cluster blok C di RW 012, dan ingin izin rumah tinggal tersebut sesuai peruntukannya bukan untuk rumah Ibadah