POSBUMI.COM, PONTIANAK – Ditengah maraknya imbauan pemerintah, agar menghentikan aktivitas diluar dan tetap berada dirumah, 17 orang ditempat hiburan di Pontianak terpaksa harus berurusan dengan pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar pada, Sabtu (21/3/2020) malam. Dari sebuah Room tersebut petugas berhasil mengem bangkan peredaran ribuan butir narkoba ditempat hiburan malam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha mengkonfirmasi pengungkapan tersebut, melalui informasi tertulisa Kombes Pol Gembong Yudha menjelaskan kronologis.
“Pada Sabtu 21 Maret 2020, sekira pukul 18.00 Direktorat Narkoba Polda Kalbar telah melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis pil Ectasy, H5 (Erimin 5) dan Ketamin, pengungkapan dilakukan di 2 TKP yaitu di tempat hiburan Karaoke dan sebuah rumah di Sungai Raya Dalam” ungkapnya
Gembong melanjutkan pengungkapan diawali dari informasi masyarakat bahwa sebuah room karaoke di jalan Tanjungpura Pontianak sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba, menindaklanjuti informasi tersebut jajaran personel Dit Narkoba Polda Kalbar melakukan rangkaian penyelidikan.
Masih keterangan Direktur Narkoba Polda Kalbar, saat dilokasi petugas melihat ciri ciri pelaku yang sama dengan informasi masyarakat. Pelaku pertama dilihat sedang turun ke loby tempat karaoke, petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan.
“Tersangka pertama yaitu berinisial A, saat berada dilokasi dan sedang turun keloby karaoke dilakukan penangkapan. Saat digeledah badan didapati barang bukti berupa inex, H5 dan ketamin di kocek celana, kemudian tim membawa pelaku ke lantai 5 yaitu room dimana pelaku sedang pesta dan diroom tersebut ditemukan 17 orang lainya” jelas Gembong
Saat di introgasi, pelaku berinisial A mengaku mendapat barang haram tersebut dari H dan MC yang merupakan pasang suami istri dan juga berada dalam room tersebut. Dari pemeriksaan terhadap pasang suami istri tersebut dilakukan pengembangan ke sebuah ruko di Jalan Sungai Raya Dalam dan ditemukan 210 butir ekstasi, 1.250 butir pil H5.
“Jadi total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 233,5 butir ekstasi, 1.305 butir H5 dan 3 gram ketamin” tambahnya
Gembong juga mengungkapkan bahwa hasil pemriksaan awal, bahwa ribuan butir pil narkoba tersebut dipasok pelaku pasangan suami istri ini dari Kuching Malaysia melalui darat dan untuk diedarkan ditempat hiburan malam.
“Saat ini 17 orang yang berada diroom berada di Dit Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya
Terakhir, Direktur Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha mengimbau kepada seluruh tempat hiburan malam agar mematuhi kebijakan permintah daerah yaitu tutup selama 2 minggu demi mencegah penyebaran virus Covid-19.
(Red)