POSBUMI.COM, SERANG – Satuan Reskrim Polres Serang Kota Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana penipuan kendaraan bermotor. Seorang pelaku berinisial ADS alias GS (43) warga Kp.Kadu Gajah RT.6 RW. Desa Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang berhasil diamankan. Minggu (10/3/2020). pukul 17.00 WIB.
Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., mengatakan, ADS diamankan Pada hari minggu 10 Maret 2020 sekira jam 17.00 wib di pinggir jalan depan pemancingan Kadu Pereng, Kabupaten Pandeglang,”katanya.
Dari penangkapan ADS, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Motor Merk Honda Beat Warna Hitam, Tahun 2016, satu lembar STNK Motor, satu buah BPKB motor dan dua kunci kontak.
“Modusnya, lanjut AKBP Edhi, dimana pelaku telah membawa 1 unit motor milik korban yg ketika itu pelaku awalnya meminjam motor tersebut sebentar dgn alasan akan membeli makan namun pelaku tidak pernah kembali lagi.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban berinisial YM (39) telah terjadinya Penipuan sepeda motor yang terjadi pada Kamis 6 Februari 2020 dihotel Bintang Semesta, Jalan Ki Tapa Kel.Kota Baru Kec.Serang Kota Serang.
Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., mengatakan, ADS ditangkap Pada hari minggu 10 Maret 2020 sekira jam 17.00 wib di pinggir jalan depan pemancingan Kadu Pereng Pandeglang,”katanya.
Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 55 / II/ 2020 / Res.Serang Kota, tanggal 6 februari 2020.
Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa pelaku ADS alias GS dan beberapa saat sebelum penangkapan didapatkan informasi dari masyarakat, pelaku sedang berada depan pemancingan Kadu Pereng Pandeglang.
“Begitu mendapatkan informasi tersebut, Personil Satreskrim Polres Serang Kota dipimpin oleh Kanit Sidik 1 Ipda Adi beserta anggota langsung melakukan penangkapan pelaku,” ujar AKBP edhi, dalam keterangannya, Jumat (13/3/2020).
Setelah itu, pelaku dan barang bukti di bawa ke Satreskrim Polres Serang Kota untuk segera dilakukan peyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana, dengan ancaman pidana selama-lamanya 4 (empat) tahun penjara,”pungkasnya.(AE/HMS)