POSBUMI.COM, JAKARTA – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik penipuan rekrutmen tenaga kerja yang mencatut nama Bank BNI. Pelaku berinisial MTM berhasil diamankan di daerah Sulawesi Selatan.
“Jadi dia undang orang dan menjanjikan bisa buat orang bekerja melalui media sosial tetapi dengan ada persyaratan tertentu, termasuk beberapa uang yang harus disiapkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Kasus ini bermula dari laporan pihak Graha BNI 46 ke Polda Metro Jaya pada 1 Februari 2021. Saat itu ada 20 orang yang mengaku menjadi korban penipuan tersangka.
Dari penyelidikan polisi, pelaku diketahui tidak hanya melakukan praktik penipuan rekrutmen di BNI. Sejumlah perusahaan BUMN lainnya pun pernah disasar oleh pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku membuat email rekrutmen pegawai BNI dengan alamat recruitment.callbni@gmail.com, lengkap dengan logo Bank BNI. Pelaku lalu meminta calon korbannya mengisi data sesuai yang tertera dari e-mail palsu tersebut.
“Saat korban mengisi ujuk-ujuk ada biaya transportasi yang harus disiapkan bagi para orang yang melamar kerja di BNI dengan membayar Rp 1,7 juta,” ungkap Yusri.
Usai melakukan penyelidikan berbekal laporan dari pihak Graha BNI 46, pelaku MTM berhasil diamankan pada Sabtu (20/3) di daerah Sulawesi Selatan. Yusri memastikan pelaku merupakan sipil biasa dan tidak pernah bekerja di BNI.
Kepada polisi, pelaku mengaku mengetahui cara melakukan penipuan tersebut secara otodidak.
“Penipuan media sosial ini sama dengan orang di desa itu. Seperti mama minta pulsa, macam-macam atau Anda dapat undian harapan klik akun ini,” ujar Yusri.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 35 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.