POSBUMI.COM, JAKARTA- Unit reskrim Polsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku penusukan terhadap seorang wanita di salah satu hotel kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Aksi pelaku terbilang brutal karena korban dihujami tusukan sebanyak 12 kali.
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Abdul Gofur saat livestreaming melalui akun instagram @polsekmetrotamansari menjelaskan, bahwa telah terjadi kasus pencurian dengan kekerasan, percobaan pembunuhan di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat yang terjadi beberapa hari yang lalu
“Dari hasil penyelidikan tersebut kami berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku diantara nya beinisial M alias Konong (22) seorang driver Ojol warga Setia Kawan Ujung, Kelurahan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat yang bersangkutan merupakan pelaku utama yang melakukan perampokan dan percobaan pembunuhan,” kata Abdul Gofur.
Sedangkan tersangka lainnya yang berhasil diamankan yaitu inisial IR (39) warga Kembangan, Jakarta Barat yang merupakan pelaku penadah dari hasil kejahatan tersebut.
Kronologis kejadian tersebut berawal antara pelaku M dengan korban seorang wanita berinisial ES (19) melakukan janjian untuk ketemuan untuk berkencan di sebuah hotel dikawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat pada minggu, (03/5/2020).
Antara korban dengan pelaku berkenalan melalui aplikasi jejaring media sosial yang dikenal dengan aplikasi Michat setibanya ditempat yang sudah ditentukan kemudian pelaku menyerahkan uang kepada korban sebanyak Rp 600.000, kemudian keduanya melakukan hubungan intim sebanyak 1 kali
“Pelaku akhirnya melakukan penganiayaan setelah berhubungan intim dengan menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan oleh pelaku yang disimpan dibalik lipatan baju yang sudah dilepas setelah berhubungan badan” ujar Abdul Gofur
Sementara Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Dicky Fertofan menjelaskan dimana motif pelaku awalnya kesal terhadap korban dimana pelaku mendapat hinaan terhadap korban yang berawal mula korban merasa kecewa terhadap pelaku yang tidak tepat waktu sesuai dengan awal mula janjian untuk ketemuan.
“Korban antara pelaku cekcok dan meronta ronta meminta pertolongan hingga mengalami penganiayaan dan korban mengalami luka tusukan sebanyak 12 kali,” jelas Dicky
Setelah korban pingsan pelaku lalu mengambil barang milik korban berupa 1 unit handphone merk Oppo, uang tunai dan sebuah
Cincin emas milik korban, setelah berhasil mendapatkan barang korban tersebut kemudian pelaku meninggalkan korban yang sudah mengalami luka tusukan.
Mendapati adanya laporan tersebut unit reskrim Polsek Taman Sari langsung bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi- saksi. Setelah mengidentifikasikan pelaku kemudian pihak kepolisian berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku serta penadahnya.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku utama M alias Konong melakukan perlawanan kepada petugas hingga anggota kami melumpuhkan terhadap tersangka,” terang Dicky.