Polres Majalengka Berhasil Ringkus 6 Pelaku Curas

0
759

POSBUMI.COM,MAJALENGKA-Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan enam tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wiraswasta pada Jum’at (27/02) lalu.

Ke 6 tersangka masing-masing berinisal ER (41) warga sukabumi, AR (47), AK (36) dan RA (27) ketiganya adalah residivis warga asal Bandung Barat, RS (45) dan HP (35) seorang residivis, keduanya warga asal Cianjur.

Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso saat didampingi Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin menjelaskan, ke 6 tersangka tersebut ditangkap setelah adanya laporan korban berinisal TTH (31).

“Bermula ketika korban sedang dalam perjalanan dengan mengendarai mobil, tiba-tiba di tengah perjalanan dihentikan oleh beberapa orang yang mengaku anggota Kepolisian Satres narkoba yang sedang melakukan razia,” ujar AKBP Bismo saat konferensi pers, Minggu (29/3).

Para pelaku yang menghadang korban dan kernetnya ini menyuruh untuk keluar dari dalam mobil,

“Setelah korban dan kernet korban berhenti lalu digeledah oleh para pelaku, dan pelaku langsung mengambil 3 buah handphone milik korban dan kernet,” ungkapnya.

Lebih lanjut AKBP Bismo menjelaskan, setelah itu para pelaku mengajak korban untuk melakukan tes urine di kantor polisi dan salah satu pelaku sempat ikut dalam mobil korban, sedangkan pelaku lainnya mengawal di depan menggunakan mobil.

“Di tengah perjalanan, korban yang merasa curiga sehingga berinisiatif untuk mengarahkan mobil ke kantor kepolisian terdekat,” tambahnya.

Pada saat itu korban memisahkan diri dari rombongan mobil para pelaku yang berada di depan mobil korban, ketika di persimpangan korban langsung tancap gas mencoba melarikan diri menuju kearah kantor kepolisian terdekat (Polsek Bantarujeg).

“Salah satu pelaku masih berada dalam mobil korban. Korban pun sempat merasa panik dan membanting stir mobil sehingga mobil tergelincir dan berhenti masuk ke selokan,” kata AKBP Bismo.

Ketika itu korban dan kernet berusaha melarikan diri dan terjadi terjadi tarik menarik kunci kontak mobil hingga akhirnya bisa diambil oleh korban dan kernet.

“Korban langsung berlari kearah kantor Kepolisian terdekat (Polsek Bantarujeg) untuk meminta pertolongan,” tuturnya.

Kemudian korban beserta anggota polsek Bantarujeg menuju TKP akan tetapi para pelaku sudah melarikan diri. Hingga akhirnya ke 6 tersangka ini berhasil ditangkap polisi.

Atas kejadian tersebut korban diperkirakan menderita kerugian sebesar Rp. 3.500.000.

“Guna mempertanggungjawab perbuatannya ke 6 tersangka ini dijerat pasal 365 KUHP dan diancam hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here