POSBUMI.COM,KOTA TANGERANG – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menangkap 17 orang anggota jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melakukan aksi pengiriman Calon Pekerja MIgran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural sejak Maret hingga Juli 2023.
Tiga tersangka sudah diserahkan kepada kejaksaan untuk dilakukan penuntutan. Adapun ketujuhbelas tersangka tersebut adalah AFA (38), EN (54), TH (39), AEJA (24), LD (33), AS (43), AS (61), AS (28), LM (36), DLD (24), A (40), AAA (38), ER (37), BH (31), Y (43), AS (40) dan SHS (26).
Ketujuhbelas tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Roberto Pasaribu, Jumat (14/7/2023), mengatakan dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2023, pihaknya telah berhasil mencegah keberangkatan sebanyak 374 orang pekerja migrant unprosedural yang akan diberangkatkan ke Negara ASEAN, Timur Tengah dan Afrika.
“Ada 374 orang yang berhasil kita selamatkan dan 17 tersangka yang berhasil kami tangkap, dimana 3 tersangka sudah kami serahkan untuk dilakukan proses penuntutannya oleh kejakasaan,” tutur Roberto.
Mantan Dirkrimsus Polda DIY ini berharap agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari para calo yang menjanjikan perkerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi dan apabila menemukan informasi kejahatan, masyarakat diminta secara langsung melaporkannya ke Polresta Bandara Soekarno Hatta.
“Kami siap menerima laporan dari siapapun terkait kamtibmas di wilayah Bandara Soetta,” tuturnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi menyatakan sejak Januari hingga Juni 2023, Polresta Bandara Soetta telah melaksanakan beberapa proses penengakan hukum juga melakukan kolaborasi dengan Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke luar negeri tidak secara prosedural.
“Seperti yang disampaikan Kapolres, Polresta Bandara Soetta telah menerima 12 laporan polisi terkait kasus perdagangan orang ini, dengan 17 orang tersangka dan kami dari Polresta Bandara Soekarno Hatta akan terus mengawal prosesnya sampai pengadilan,” katanya.
Menurut dia, dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 374 orang hendak diberangkatkan secara nonprosedural.
“Kalau kita konversikan dalam rupiah, total kerugian keuangan Negara Rp 5,1 miliar. Ini merupakan bentuk keseriusan kami untuk menindak tegas setiap bentuk aktivitas pemberangkatan orang dengan cara unprosedural dan juga sebagai bentuk komitmen kami dalam mencegah segala bentuk kegiatan perdagangan manusia,” tutur Reza.
Reza menuturkan, adapun modus para para pelaku sindikat perdagangan orang tersebut adalah dengan menjanjikan korbannya untuk dikirimkan ke sejumlah negara di ASEAN, Timur Tengah dan Afrika.
Dalam aksinya, ke-17 orang anggota jaringan tindak pidana perdagangan orang ini mengiming-iming para korban dengan menyatakan mereka akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART), pemandu permainan ketangkasan (judi online), serta bekerja di restoran dan iming-iming gaji yang besar kepada para korbannya.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta ini mengungkapkan bahwa dalam aksinya para sindikat itu mengirimkan para calon PMI itu ke ASEAN seperti Malaysia dan Kamboja, ke Timur Tengah seperti ke Arab Saudi dan UEA serta ke Sudan.
“Padahal Sudan sampai saat ini merupakan yang masih terjadi peperangan, dan ini tentu membahayakan bagi di calon PMI tersebut,” tuturnya.
Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 khusus Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto menyatakan selama kurun waktu Januari hingga Juli 2023, pihaknya bersama Polresta Bandara Soetta dan BP3MI telah berhasil melakukan penundaan sebanyak 2.659 orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan tidak sesuai prosedural.
“Imigrasi melakukan penundaan dengan cara mewawancara penumpang, kalau yang bersangkutan tujuannya tidak jelas maka kami berkoordinasi dengan BP3MI untuk melakukan penundaan. Kami menghimbau agar masyarakat tidak gampang diiming-imingi tawaran bekerja di luar negeri,” tuturnya.
Sedangkan Kepala BP3MI Banten, Dharma Saputra mengatakan BP3MI Banten bekerja sama dengan Polresta Bandara Soetta, Imigrasi, dan Kemenlu telah berusaha melakukan pencegahan terhadap para terduga calon pekerja migrant yang akan berangkat ke luar negeri dengan tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan UU 18 tahun 2017.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Imigrasi dan Polresta yang telah berhasil mengidentifikasi calon korban. Karena banyak masyarakat yang belum sadar sepenuhnya bagaimana cara bekerja ke luar negeri dan mereka dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan dengan mengirim mereka sebagai calon korban perdagangan manusia (TPPO). Ini yang harus dipahami masyarakat,” tuturnya.
Ke depan, ujar Dharma, pihaknya akan melakukan kerja sama dengan Pemda untuk melakukan edukasi kepada masyarakat agar mereka yang ingin bekerja di luar negeri dapat bekerja secara prosedural dan aman.
“Supaya ketika mereka berangkat, sudah dipastikan bahwa dokumen-dokumen mereka telah memenuhi persyaratan,” tuturnya,
Fungsional Diplomat Madya Direktorat PWNI Kemlu, Susapto Anggoro Broto menyatakan senang dengan soliditas dan sinergi yang terbangun dengan adanya pengungkapan kasus perdagangan manusia ini.
“Memang domain kerja Kemenlu terkait perlindungan warga negara ini adanya di luar negeri, namun kerja-kerja kami di luar negeri tak dapat berlangsung dengan baik jika tanpa sinergi dengan instansi yang ada di tingkat pusat dan daerah,” ujarnya.
“Tahun 2022 lalu, kami menangani 900 kasus TPPO, sebagian besar terjadi di Asia Tenggara dan Timur Tengah. Tantangkan kita ke depan jelas semakin berat, karena itu kami mengapresiasi apa yang dilakukan Polresta dan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta yang terus melakukan penegakan hokum terhadap kasus TPPO ini,” tutupnya.(Red)