Polsek Johar Baru Ringkus Pelaku Jambret dalam Waktu Singkat

0
1097

POSBUMI.COM, JAKARTA – Tim Reskrim Polsek Johar Baru berhasil menangkap HS (52), pelaku jambret dengan kekerasan hanya beberapa jam setelah melakukan aksinya di Jl. Purbaya RT 10/05 Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Kapolsek Johar Baru Kompol Ubaidillah, SH, MA didampingi oleh Kasi Humas Polrestro Jakpus Ipda Ruslan, Panit Reskrim Polsek Johar Baru Ipda Agung, Kanit Shabara Ipda Fredi, Ketua LMK RW 05 Muhammad Syah, mengungkapkan penjambretan terjadi pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di Jl. Purbaya RT. 10/05, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

“Pelaku HS (52), warga Johar Baru, Jakarta Pusat. Ia tidak memiliki pekerjaan tetap, diduga mendorong korban hingga jatuh dan mengambil tas selempang warna hitam yang dipakai korban yang berisi satu unit HP merek Samsung A03 dan uang tunai sebesar Rp. 110.000,- sudah habis untuk keperluan pribadi,” ujar Kapolsek Johar Baru, Kompol Ubadillah, di TKP pada Rabu, 17 Juli 2024.

Korban Erwin (21) segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Berkat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Toilet RW. 03 Kelurahan Kampung Rawa, pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 pukul 14.25 WIB.

Menurut keterangan saksi, Suprayanto dan Deni Sutrino, pelaku terlihat mencurigakan saat berada di lokasi kejadian. Kedua saksi tersebut memberikan informasi yang sangat membantu dalam proses penangkapan HS.

Barang bukti berupa satu buah tas pinggang warna hitam dan satu buah topi yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya telah diamankan oleh pihak kepolisian. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Johar Baru.

Kompol Ubadillah mengapresiasi kinerja Timnya yang dengan sigap berhasil mengamankan pelaku hanya dalam waktu singkat. “Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja cepat dan koordinasi yang baik antara petugas di lapangan dan warga sekitar yang sigap melaporkan kejadian. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor kepada pihak Kepolisian jika menemukan tindakan kriminal di lingkungan sekitar,” ujarnya.

HS kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Ketua LMK RW.05 Muhammad Syah, mengucapkan banyak terimakasih kepada petugas Polsek Johar Baru yang sudah menangkap pelaku jambret dengan kekerasan dengan cepat kurang dari 24 jam. (meg)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here