POSBUMI.COM, JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan salah satu DPO pelaku jambret di jalan Mangga Besar Raya Depan Lowson Taman Sari Jakarta Barat, Kamis (16/4/2020). Sebelumnya, salah satu pelaku berjenis kelamin perempuan berinisial Ri yang melakukan aksi penjambretan telah diamankan dan sudah menjalani hukuman pada tahun kejadian tersebutsb.
Seorang Pemuda berinisial FA ( 23 ) warga Jl Dwiwarna karang anyar Jakarta Pusat harus merasakan dinginnya Hotel Prodeo Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat lantaran pelaku melakukan aksi penjambretan diFlay over asemka pada April 2018
Kapolsek Metro Taman Sari Akbp Abdul Gofur menerangkan Awal mula kejadian tersebut terjadi sekitarnya bulan April 2018 sekitar jam 06.30 wib Korban seorang ibu rumah tangga bernama SUMARNI berboncengan mengunakan Ojek dari Stasiun Angke menuju Kota Tua Taman Fatahilah Kel. Pinangsia Jakarta Barat.
Saat hendak untuk berangkat kerja sekitar jam 07.00 wib sewaktu korban melewati Flay over Asemka pelapor di pepet oleh dua org yang berboncengan menggunakan sepeda motor yang tidak di kenal oleh korban.
“Setelah dipepet mengakibatkan korban terjatuh bersama dengan ojek nya,sehingga korban mengalami luka2 di wajah dan lutut serta barang milik korban berupa Tas Warna orange Merk BUCHERI yg berisikan KTP/Kartu ATM Bank DKI/dan Buku tabungan Bank Mandiri dan 1 unit Hp merk SAMSUNG tablet yg di simpan di dalam tas di bawa oleh pelaku dan korban langsung melaporkan atas kejadian tersebut ke Polsek Metro Taman Sari,” ujar Gofur.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dicky Fertoffan Bachriel menyampaikan “petugas kami berhasil mengamankan DPO pelaku Jambret dimana pelaku buron selama 2 tahun setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebagaimana rekaman2 cctv yang dimiliki.”
Kenekatan pelaku yg melakukan aksinya bersama dengan kekasihnya pada akhirnya berhasil diamankan oleh piket opsnal reskrim, yang mengenali pelaku saat sedang melintas di depan Lowson Mangga Besar Taman Sari Jakarta Barat pada tanggal 16 April 2018.
“Saat penjambretan Diketahui FA ( 23 ) mengendarai kendaraan sedangkan kekasihnya seorang perempuan yang melakukan aksi penjambretan,” ujarnya
Kemudian pelaku kami amankan dan dibawa ke Polsek Metro Taman Sari guna dilakukan proses penyidikan, dan atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
( yks )