POSBUMI.COM, KOTA TANGERANG – Proyek Bangunan Ruko 3 lantai yang sedang di bangun di Jl. Bouroq RT.01 RW.01 Kel. Batusari Kec. Batuceper Kota Tangerang diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ketika di konfirmasi dilapangan kami menemui mandor proyek dan meminta yang bersangkutan agar segera mengurus perijinannya, karena dikethaui bahwa bangunan tersebut baru memiliki bukti surat via PDF baik berupa Rencana Pengesahan Tapak dengan Nomor : 651/331-PRT/X/DPMPTSP/2019 dan Bukti surat berupa Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Nomor : 651/331-IPPT/X/DPMPTSP/2019 tentang Izin penggunaan pemanfaatan tanah atas Satria Wibowo yang berlokasi di Jl. Bouroq / Lio Baru Kel. Batusari Kec. Batuceper Kota Tangerang seluas 300 M².
San Rodi Kucay Doang selaku Wakil Sekretaris Wilayah Bidang Politik Hukum dan Keamanan DPD LSM LIRA Prov. Banten mengungkapkan, maraknya proyek bangunan tanpa IMB dikawasan Kota Tangerang menjadi ajang untuk meraup keuntungan tanpa melihat efek kebelakang. Salah satunya, proyek Ruko 3 lantai yang sedang di bangun di Jl. Bouroq RT.01 RW.01 Kel. Batusari Kec. Batuceper Kota Tangerang diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami mendesak kepada Satpol PP Kota Tangerang melalui Penegakan Peraturan Daerah (Gakumda) untuk segera melakukan penertiban dan menyetop proyek bangunan tersebut yang secara jelas dan terbuka telah melanggar Peraturan Daerah, tentang Retribusi dan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum sampai bangunan tersebut sudah memiliki Ijin Mendirikan Bangunan,” tegas San Rodi.
( RED )