posbumi.com, jakarta -Team Asosiasi Ikatan LPKSM Indonesia ILI, kembali Melaporkan pelaku usaha kali ini PT. Dipo Star Finance Plasa Alston Lt. 2, Suit 2 AB, Jl TB Simatupang Kaving IS-1 Rt 2/17, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kabayoran Lama, Jakarta Selatan, ke Polres Metro Jakarta Selatan, yang diduga menggelapkan BPKB dan merampas mobil Truk milik dibitur,
Dari pantauan media di Polres Jakarta Selatan Pengurus Asisiasi Ikatan LPKSM Indonesia (ILI) mendampingin Muhammad selaku korban yang adalah dibitur PT Dipo Star Finance Cab Simatupang di SPKT polres jakarta selatan untuk melaporkan Dipo Star Finance atas dugaan tindak pidana penggelapan BPKB dan perampasan mobil truk milik Muhamad,
Surat Tanda Terima Laporan, Berdasarkan LP nomor : LP/ 2052 / B/VII/2023/SPKT/ Polres Metro Jaksel / Polda Metro Jaya,
Muhammad selaku pelapor mengatakan, satu nama ada beberapa kontrak yang satu sudah lunas tetapi surat BPKB tidak boleh di ambil yang lunas, harus nunggu kontrak yang lainnya lunas,” ucapnya Muhammad korban kepada awak media, 07/07/2023,
“Usaha saya sempat kolep dan mobil pun ada keterlambatan bayar/ nunggak, tetapi saya komunikasi terus dengan pihak perusahan PT Dipo Star Finance, akan membayar angsuran yang nunggak,”
“Malah mobil truck yang nunggak bayar dirampas di jalanan oleh orang tidak dikenal mengatasnamakan suruhan PT Dipo Star Finance,”
Saya datangin ke kantor PT Dipo Star Finance, Cabang Simatupang meminta surat BPKB yang sudah lunas tetapi sampai saat ini tidak di berikan, akhirnya saya ambil langkah jalur hukum,dan melaporkan kasus dugaan penggelapan surat BPKB dan perampasan di jalanan,” ucapnya,
Yusup selaku ketua Team Asosiasi Ikatan LPKSM Indonesia (ILI), yang mendampingi dibitur di Polres jakarta selatan menjelaskan kronologi kejadian dugaan penggelapan BPKB yang diduga dilakukan PT, Dipo Star Finace berawal dari pengaduan Muhammad selaku dibitur Dipo Star finance ke kantor Asisiasi Lpksm,
“Bahwa sekira tahun 2019 Muhamad mengajukan pembelian mobil truk secara cicilan, tenor 48, singkat cerita pada juni 2023 tepatnya pada tgl 28 juni 2023 Muhamad melunasi seluruh kewajibannya ke Dipo Star Finance Cabang Simatupang, selanjutnya Muhamad menanyakan BPKB yang merupakan haknya karena sesuai perjanjian apa bila kewajiban dibitur sudah selesai maka kewajiban Kriditur harus memberikan BPKB yang selama ini jadi jaminan, namun alangkah terkejutnya muhamd setelah pelunasan tersebut ternyata BPKB tidak diberikan oleh Dipo Star Finance,”katanya Yusup
Ditempat terpisah, Ketua Umum Asosiasi LPKSM Indonesia Ujang Kosasih.S.H pada saat di tlp oleh awak media membenarkan bahwa ia telah mengutus Tim Asisiasi LPKSM ke polres Jakarta Selatan untuk mendampingi pengadu membuat Laporan dugaan tindak pidana penggelapan BPKB dan perampasan mobil truk milik Muhamad pengadu,
Pada saat ditanya langkah hukum apa saja yang akan diambil oleh ILI ujang Kosasih menjelaskan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diserahkan Muhamad kekantor Asosiasi Ikatan LPKSM Indonesia, ditemukan beberapa pelanggaran undang-undang diantaranya adalah melanggar undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang pencantuman klausula baku sebagaimana dimaksud pada pasal 18.pasal 61 dan pasal 62 ,dapat dipidana 5 thn penjara dan denda 2 miliar rupiah,jelas Ketum ILI ,
Masih dalam keterangannya selaini melanggar pencantuman klausula baku Dipo Star Finance juga melakukan tindak pidana penggelapan BPKB dan perampasan mobil truk milik dibitur,
“Hal itu tidak boleh dibiarkan ini negara hukum jangan merasa pengusaha banyak uang terus seenaknya memperlakukan dibitur dengan cara-cara melawan hukum, ngga bisa begitu mas kami dari Asosiasi LPKSM Indonesia pasti akan mengawal perkara ini sampai ke meja hijau ,” pungkasnya ketua umum ILI Ujang Kosasih, kepada awak media.(Ade)