POSBUMI.COM, TANGERANG – Perusahaan PT KTMC yang beralamat di Desa Cukanggalih Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, didatangi oleh Dewan Pimpinan Pusat Delegasi Pemer satu Rakyat (DPP – DPR) guna mengklarifikasi laporan masyarakat, Pimpinan perusahaan itu tidak koperatif dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh lembaga kontrol sosial tersebut, sehingga akan segera melaporkan kepada pihak berwenang.
Kedatangan lembaga untuk menemui PT KTMC, untuk melakukan klarifikasi dugaan pelanggaran normatif yang dilakukan PT KTMC menurut Burhan selaku Sekjen DPP DPR menegaskan selain itu ingin memberikan saran untuk langkah-langkah yang dilakukan pihak perusahaan itu.
” Agar bisa dijadikan sebagai solusi, karena adanya laporan dari lingkungan sekitar perusahaan yang mengadukan tentang perusahaan kami langsung bertindak karena telah melanggar aturan ketenagakerjaan,” tegas Burhan kepada awak media, Rabu (8/4/2020).
Burhan ingin menemui pimpinan KTMC, tap hanya di terima oleh salah satu staff bernama Angga Maulana untuk menanyakan terkait dugaan pelanggaran normatif.
“Yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, setelah melakukan klarifikasi Burhan merasa tak puas,” keluhnya.
Angga Maulana mewakili KTMC hanya memberi kan keterangan bahwa upah dibayarkan secara global atau gaji pokok saja.
“Status karyawan menggunakan sistem tenaga harian lepas dengan struktur upah dan skala upah yang belum disahkan,” terangnya.
Jika pihak pimpinan masih mengabaikan kami akan lakukan langkah pelaporan kepada pihak berwenang, bentuk kekesalannya karena kedatangan timnya selaku lembaga tidak akomodir dengan pihak management KTMC.
(RM)